Home / DAERAH / PEKANBARU

Kamis, 4 Mei 2023 - 19:07 WIB

Gubri Syamsuar Inginkan Juru Pelihara Di Sejumlah Objek Cagar Budaya

PEKANBARU | LENSANUSA.COM -Gubernur Riau Syamsuar mengintruksikan OPD Dinas Kebudayaan segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel)  untuk objek Cagar Budaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mengingat sejumlah Cagar Budaya yang ada memerlukan perawatan dan pemeliharaan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Kadisbud Riau Raja Yoserizal membenarkan adanya perintah Gubri Syamsuar. Dia juga mengatakan telah mencermati kondisi sejumlah Cagar Budaya yang dimaksud oleh Gubri Syamsuar untuk ditempatkan Jupelnya.

“Ya, Pak Gub Syamsuar memerintahkan OPD Dinas Kebudayaan agar segera menganggarkan kebutuhan Jupel Objek Cagar Budaya berstatus Provinsi. Melalui Bidang Cagar Budaya kami sudah menyusun terkait kebutuhan itu. Moga saja dapat diakomodir pada APBD tahun depan (tahun 2024 red),” kata Raja Yose ketika dikonfirmasi (4/5/2023).

Ditambahkan Raja Yose lagi bahwa keberadaan Cagar Budaya selalu diliputi oleh keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan. Selain factor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya. Maka selain Cagar Budaya dilindungi oleh Undang-Undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut Juru Pelihara.

“Untuk menjadi Jupel itu tidak saja ditentukan dari minat seseorang terhadap kebudayaan, tetapi memiliki pengetahuan yang memadai tentang Undang-Undang dan objek Cagar Budaya itu sendiri. Maka intruksi Gubri Syamsuar itu semakin menguatkan bagi kami untuk merealisasikannya lebih cepat melalui mekanisme yang ada,” kata Kadisbud Raja Yose.

Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Diketahui bahwa Provinsi Riau memiliki sejumlah Cagar Budaya yang sudah berstatus provinsi yang diantaranya masih ada yang belum memiliki Jupel. Pentingnya menempatkan Jupel di Objek Cagar Budaya harus menjadi perhatian pemangku kebijakan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Penanaman Pohon Mahoni di Aulia Hospital Bersempena Hari Lahir Pancasila

DAERAH

Kasi Intel Kasrem 043/Gatam, Hadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi Lampung

BENGKALIS

Hadiri Pembukaan Pameran TTGN Di Lampung, Kasmarni Berharap Desa Harus Manfaatkan Teknologi

BERITA NASIONAL

Pemda Kampar Terima Laporan Kendala Pendistribusian Logistik

ADVERTORIAL

Pemko Bersama DPRD Kota Dumai Teken Nota Kesepakatan, APBD Perubahan TA 2024

DAERAH

Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Razia Serta Tes Urine Bagi Petugas Dan Warga Binaan 

BENGKALIS

Anak Rantau Pecinta Bengkalis Bang Effendi Basri Ketua Bubuhan Banjar Siap Dukung Kasmarni Wajib 2 Periode Menjadi Bupati.

DAERAH

Kejari Labuhanbatu, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Tandatangani MoU