Iklan KPU

Home / DAERAH / PARLEMENTERIA

Rabu, 14 Desember 2022 - 00:01 WIB

Hasil Hearing DPRD Kota Pekanbaru : JP Pub & KTV Boleh Beroperasi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM — Maraknya pemberitaan miring terkait tempat hiburan Joker Poker Pub & KTV terkuak saat Rapat koordinasi lanjutan DPRD kota Pekanbaru menanggapi tuntutan aksi demo penolakan. Selasa, (13/12/2022)

Fakta bahwa sesungguhnya tempat hiburan tersebut bernama JP Pub & KTV bukanlah Joker Poker Pub & KTV sebagaimana marak beredar dan ironisnya JP Pub & KTV dituding tidak berizin padahal telah mengantongi izin Yang pertama adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ini terbit otomatis di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Yang kedua, dokumen surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), terbit otomatis di sistem OSS RBA.

Ketiga, nomor induk berusaha (NIB) dan lampiran kegiatan usaha (OSS RBA)

Keempat, surat keterangan usaha dari camat binawidya (bukan syarat OSS RBA, hanya dokumen pendukung)

Yang Kelima, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dari bea cukai dan yang keenam yakni izin tatanan perilaku hidup baru (ITPHB) diterbitkan oleh DPMPTSP berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari satgas covid yang di ajukan oleh pelaku usaha, dan lainnya.

Berdasarkan hasil hearing tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar tempat hiburan JP Pub & KTV di Jalan HR Soebrantas ditutup sementara.

“Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan bermitra dengan DPMPTSP merekomendasikan untuk menutup sementara JP pub & KTV karena ada izin yang salah, mohon segera diperbaiki izinnya” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra usai hearing, Selasa (13/12/2022).

Tempat hiburan JP Pub & KTV tetap diperbolehkan beroperasi, namun hanya untuk karaoke saja. Pasalnya memang mempunyai izin untuk tempat usaha karaoke.

Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai tuntutan aksi demo penolakan JP Pub & KTV di Jalan Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Selasa (13/12/2022).

“Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke,” ujar Syoffaizal, Selasa (13/12/2022).

Meski diperbolehkan beroperasi, lanjut Syoffaizal, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPMPTSP Kota Pekanbaru terhadap usaha karaoke jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pengacara muda Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan “hearing kali ini sekaligus mengklarifikasi berita hoax yang berseliweran selama ini dan kemarin juga terjadi aksi sampai tengah malam dengan memaksakan kehendak untuk menyegel JP Pub dan KTV, tapi Alhamdulillah itu tidak dilakukan karena penyegelan itu melawan hukum oleh karena itu hari ini tegas disampaikan bahwa JP Pub & KTV memiliki izin dan kami mengajak semua pihak untuk menghormatinya”.

Lanjut pengacara yang terkenal tegas dan vokal menyuarakan kebenaran itu mengajak semua pihak dapat menahan diri dan menghormati keputusan hearing.

“Saya mohon semua pihak menahan diri dan menghormati keputusan tersebut karena negara ini negara demokrasi dan negara hukum serta agar tidak menggiring opini persolan berbau sara”tegasnya.

Humas JP Pub & KTV, S.Hondro juga menyayangkan masifnya pemberitaan miring hingga menyerang pribadinya, harusnya memberikan informasi yang aktual dan fakta pasalnya pihak JP Pub & KTV telah mengantongi perizinan melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kepentingan permohonan izin usaha.

“Izin sudah ada. Dan lingkungan semua tdk ada masalah, kami mengajak dan merangkul semua pihak dan warga tempatan”ungkapnya.

Diketahui kehadiran dan kemudahan Sistem OSS yang diberikan pemerintah pusat bertujuan untuk memutus mata rantai “orang tengah” sehingga pengusaha bisa secara langsung melakukan pendaftaran secara transparan, terbuka dan terjamin.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Santer Diberitakan, Humas PT Arara Abadi Klarifikasi Pemberitaan Lahan Batin Sangeri dan Arara Abadi

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas l Medan Gelar Pelaksanaan Shalat ldul Adha 1444 H

DAERAH

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Pencurian

DAERAH

Pastikan Makanan Warga Binaan Sehat, Layak, dan Bergizi, Petugas Lapas Pekanbaru Periksa Bahan Makanan

DAERAH

Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Serentak,Lapas Dan Rutan  Sewilahyah Riau 

DAERAH

Polres Langkat Sembelih 11 Ekor Sapi Dan 5 Ekor Domba, Idul Adha 1444 Hijriah

DAERAH

Hingga Tengah Malam Pj Bupati Kampar Lakukan Rapat Dengan Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Lahan Di Kampar

PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Gelar Persiapan Jadi Tuan Rumah Rakerwil I Apeksi 2024
× Admin