YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menerima sanksi disiplin setelah sidang pada 26 Februari 2026. Sidang menyoroti kegagalan pengawasan internal dalam menangani kasus Hogi Minaya, yang sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memastikan sidang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri.
“Sidang disiplin terhadap mantan kapolresta Sleman telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Kombes Pol Ikhsan menjelaskan, sidang disiplin digelar berdasarkan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit tersebut menemukan pelanggaran berupa tidak optimalnya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satlantas Polresta Sleman.
Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, proses yang dijalankan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.
Sidang disiplin digelar pada Kamis (26/2/2026) dan dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Dari hasil persidangan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi, yakni pencopotan dari jabatan.
Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut disebut sebagai bentuk tindakan tegas atas kelemahan dalam fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja.
Polda DIY menekankan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan. Apabila ditemukan kekurangan, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
“Penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” tegas Ihsan.
Lebih lanjut, Ihsan menyatakan, Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal. Tujuannya tidak lain agar setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *SY.














