PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Lagi, Houtman melalui Kuasa Hukum, Apul Sihombing, S.H., M.H., melaporkan Humas PT. Arara Abadi, Naldo Drianta ke Polres Pelalawan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023.
Dikutip dari pemberitaan beberapa media online, Houtman berpendapat keputusan MK No. 35 tahun 2012, Negara mengakui keberadaan hutan adat di dalam masyarakat, termasuk masyarakat adat Batin Sengeri.
“Konteks hutan adat pengelolaannya berada di masyarakat adat, silakan baca keputusan MK tersebut”, jelas Houtman.
Houtman berharap, Polres Pelalawan mesti menindaklanjuti laporannya tersebut yang dilaporkan melalui kuasa hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., sama halnya sebagaimana Polres Pelalawan menindaklanjuti laporan Naldo Humas Arara Abadi kepada dirinya tempo hari.
“Polres Pelalawan mesti tunjukan respon pelayanan yang sama atas laporan yang kami buat terhadap Naldo”, pinta Houtman.
Naldo yang diketahui sebagai Humas Arara Abadi dilaporkan melalui kuasai hukum Houtman, Apul Sihombing di Polres Pelalawan dengan surat LP/B/28/II/2023/SPKT/Polres Pelalawan Polda Riau, yang diduga Naldo melakukan peristiwa pidana yang dimaksud UU No. 18 Tahun 2013 tentang kehutanan.
Sebelummya, Pihak PT Arara Abadi melalui Humas, Naldo Andrianta telah membuat laporan ke Polres Pelalawan terkait sengketa lahan Batin Sangeri dan hal itu langsung diproses cepat oleh pihak Polres Pelalawan dan memanggil sejumlah saksi, termasuk diantaranya adalah Houtman sebagai anak kemenakan Adat Batin Sangeri, (1/2/2022).
Terkait perkara tersebut, Houtman melalui penasehat hukumnya melaporkan balik Humas PT Arara Abadi, Naldo Adrianta pada Jumat, (17/02/2023). Dan sampai saat ini masih menuggu kelanjutan laporannya itu.
“Itulah masalahnya saat pt, AA begitu sigapnya, saat masyarakat kok melempem.” Keluh Houtman saat dihubungi awak media ini.
Terkait hal tersebut diatas, Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, S.H., S.I.K., yang dihubungi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto enggan menjawab dan bungkam. Konfirmasi dari awak media yang dikirim via chat Whatsapp hanya di baca saja tanpa dibalas, Rabu (22/02/2023).*Pima Lapau