Home / PEMERINTAH / SUMATERA UTARA

Kamis, 11 Januari 2024 - 05:15 WIB

Ilyas : Saya pastikan Pj Gubernur Sumut Tidak Ikut Menandatangani Kontrak Sebagaimana Kata Ketua Komisi D DPRD Sumut

MEDAN | LENSANUSA.COM – Kepala Dinas komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut melakukan penandatanganan surat perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan, yang terhitung sejak berakhir kontrak 2 Desember 2023. Perpanjangan kontrak dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas.

Hal ini perlu kami luruskan sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media cetak dan online yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Benny Hariyanto Sihotang yang mengatakan bahwa Pj. Gubernur ikut bertanggung jawab karena ikut menandatangani perpanjangan surat kontrak proyek multiyear 2.7 T saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap dan PT Waskita Karya yang tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasional) serta Asisten dan Staf Ahli Pemprovsu.

Sekali lagi saya nyatakan bahwa “Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” ujar Kepala Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus menjawab wartawan, terkait informasi yang menyebutkan kalau Pj Gubernur Sumut Hassanudin ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears Rp2,7 T, Rabu (10/1).

Dijelaskan Ilyas, sepengetahuan dirinya, sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, adapun addendum kontrak perpanjangan proyek harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga.

“Jadi yang menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek itu bukanlah Pj Gubernur Sumut, melainkan Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga,” tegasnya.

Dan tentunya perpanjangan waktu itu harus memenuhi standart dan kreteria yang disertai data dan bukti yang syahih sesuai hukum kontrak yang telah dibahas antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KSO (Kerja Sama Operasional) serta MK (Manajemen Kontruksi).

Hal tersebut disampaikan Ilyas Sitorus, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, tentang penyataan Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Ketua DPC LSM KCBI Nias Barat Akan Melaporkan Kepala SMKN 1 Lahomi di Kejari Gunungsitoli

BERITA NASIONAL

Pemerintah Kota Bandar Lampung Mengikuti Upacara dan Acara Syukuran HUT TNI Ke-78 Tahun 2023

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Melantik Pimpinan BAZNAS Periode 2023-2028

BERITA NASIONAL

31 Puskesmas di Bandar Lampung Layani Vaksinasi Dosis 4

PEMERINTAH

Pengamat: Tawuran di Belawan Sudah Terjadi Puluhan Tahun Narkoba dan Kurangnya Pengawasan Orang Tua Menjadi Penyebab

BERITA NASIONAL

Ketua KPU OI Apresiasi Atas Kunjungan Kapolres Ogan Ilir

SUMATERA UTARA

HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Sergai Gelar Turnamen Bola Kaki

BENGKALIS

60 Tim Futsal Bengkalis Bantan Siap Rebut Juara di Turnamen INDACO Cup, Kasmarni Ucap Selamat Bertanding