Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:14 WIB

Informasi Warga, Dua Orang Bandar Narkoba Diciduk Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial wa IA (37) dan YA (29)  di , jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/07/2025) pukul 01.00 wib dinihari.

Awal terjadinya penangkapan, pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, personil sat narkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat serta mengabarkan bahwa di jalan kedondong sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli terhadap narkoba,

Menerima informasi, Tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan di TKP,

Hasil penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan.

Melihat ada kejanggalan kemudian petugas langsung mendatanginya namun kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga masyarakat sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya serta ditemukan barang bukti terhadap keduanya berupa :
1 (satu) plastik klip transparan besar berisikan 15 (lima belas) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 (satu) toples transparan tutup warna ungu, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit hp merk iPhone warna hitam, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.

Setelah dilakukan interogasi Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, IA (37) tinggal di jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan sedangkan YA (29) tinggal di jalan Let Umar Baki Lk.V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

Terhadap IA dan YA sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, tegas Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai, terang kasi humas. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Bullying Pelajar di Langkat

TNI/POLRI

Polres Binjai Menangkap Bandar Narkoba

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Tinjau Ketahanan Pangan, Wujudkan Program Prioritas Presiden

DAERAH

Korem 031/Wira Bima Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis “Bersama Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas”

DAERAH

Kapolres Langkat Silaturahmi ke MUI: Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas yang Kondusif di Bulan Ramadhan.

TNI/POLRI

Sukseskan Upaya Menanggulangi Kebakaran, Kapolres Lepas Kontingen Ikuti Jambore Karhutla 2025

TNI/POLRI

Secangkir Kopi Dingin Satukan Polisi, Mahasiswa dan Ojol di Medan Ditengah Unjuk Rasa

TNI/POLRI

Sinergi Brimob dan PMI di Aek Ngadol: Operasikan Dapur Lapangan hingga Perbaiki Fasilitas Masjid