Home / TNI/POLRI

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:34 WIB

Ini Hasil Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polres Pelabuhan Belawan memulai tahun 2025 dengan keberhasilan mengungkap kasus perjudian online pada Selasa (2/1/2025).

Sebanyak 14 tersangka diringkus, terdiri dari satu orang yang berperan sebagai agen dan 13 lainnya sebagai pemain.

Jenis perjudian yang dilakukan adalah judi slot yang diakses secara daring melalui perangkat seluler.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit ponsel android, 5 charger, dan uang tunai sebesar Rp 626.000.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, SIK MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas perjudian online.

“Polda Sumut terus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, bukan masalah besar kecilnya tapi dampak yang ditimbulkannya tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kehidupan sosial, “ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (08/01/2025).

Sebagai langkah preventif, Polri menggiatkan berbagai program, seperti penyuluhan di tempat-tempat ramai dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online.

Selain itu, program Goes to Campus juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari praktik ini.

Sosialisasi melalui media sosial dan kerja sama dengan Dinas Komunikssi dan Digital, organisasi masyarakat dan agama juga terus dilakukan guna memberantas perjudian online secara menyeluruh.

Ditreskrimsiber Polda Sumut turut berperan aktif dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs perjudian online, yang kemudian diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara prediktif, responsif, dan transparan, untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat, “pungkas Kombes Pol. Hadi Wahyudi.ungkap ke media (Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 031/ WB, Bersama Gubernur Riau dan Kapolda Riau, Ikut Rayakan Hari Raya Enam Di Desa Muara Uwai Bangkinang Seberang

TNI/POLRI

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terjadi dalam Dua Gelombang

DAERAH

Kapolda Riau Tinjau Penanganan Banjir di Rumbai, Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing 

TNI/POLRI

Sat Pol Airud Polres Sergai Gencarkan Patroli Laut, Cegah Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal di Perairan Bedagai

TNI/POLRI

Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan, Propam Polda Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

LANGKAT

Personil Polres Langkat Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi.

BERITA NASIONAL

Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi di Bandar Lampung Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional

DI YOGYAKARTA

Peduli Kesehatan OGDJ ,Babinsa Koramil 4/Sewon Bantu Evakuasi ke RS Jiwa Grasia Pakem