PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Seorang ibu rumah tangga bernama Riama (37) melaporkan suaminya ED (55) ke SPKT Polsek Mandau setelah mendapat kekerasan fisik dari suaminya di rumahnya di jalan Tegar Kel. Pematang Pudu, Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis – Riau. Laporan korban diterima polsek setempat dengan Nomor LP : 49/II/20/23/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Senin, (06/02/2023).
Berdasarkan konfirmasi awak media, Riama menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya itu. Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 6 subuh, saat korban sedang menyisir rambut anaknya yang sedang siap siap berangkat ke sekolah, tiba tiba pelaku menyuruh korban menelpon Om-nya (tanpa alasan yang jelas).
Namun, korban tidak mendengar dengan jelas suara terduga pelaku, sehingga pelaku itu kembali memanggil korban untuk kedua kalinya dan itu langsung direspon oleh korban. Lalu, tanpa sebab tiba – tiba pelaku naik pitam dan langsung melakukan kekerasan fisik sehingga menyebabkan beberapa bagian tubuh korban memar.
Tidak terima perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Jika pelaku terbukti melakukan perbuatannya maka dapat dijerat Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun. *Etili Hulu