Home / PEKANBARU / PEMERINTAH

Kamis, 6 April 2023 - 16:46 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis 06 April 2023 yaitu:

  1. Tersangka LAMBOK PARULIAN SIMAMORAdari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka I NYAK AZIS BAEHA alias AMA DANDI, Tersangka II RISMAN SALEH ZAI alias AMA IKHWAN, Tersangka III SUDIRMAN ACEH alias AMA FEBI, Tersangka IV ROMI SEPTYAWAN LAROSA alias AMA JEA, dan Tersangka V HILARIUS YUSMAN NDRURU alias AMA AGRA dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka MAWARDIN ZAI alias AMA IRENdari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
  4. Tersangka SANDI FERY als SANDI bin KASMIRdari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka ABDUL RAHMAN RUMAKURdari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Selasa Sehat Selasa Semangat, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Rutin Laksanakan Senam Bersama

DAERAH

Pj Walikota Targetkan Partisipasi Pemilih Di Pemilu 2024 Capai 90 Persen

DAERAH

Komisi IX DPR RI Puji Sinergi Polda Riau–BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan

DAERAH

Komisi IV Sampaikan Masalah Zonasi PPBD Ke Dinas Pendidikan Provinsi

DAERAH

Webinar Senin Seru, Tindak Lanjut Transisi Dari Paud ke SD di Labuhanbatu

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Pecahkan Rekor Muri di Bidang Pendidikan

DAERAH

Sinergi dan Kolaborasi Pelaksanaan Tusi Kelembagaan, Kajati Riau Menerima Kunjungan Kakanwil BPN Riau

PEMERINTAH

Ekonomi Sumut Tumbuh 4,55 Persen, Realisasi APBN Capai 95 Persen di Akhir 2025