Home / BERITA NASIONAL / SUMATERA SELATAN / TNI/POLRI

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:23 WIB

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Sampaikan Program Polisi Sanjo di PT BKI Kebun SMT Desa Karang Agung

MUBA | Lensanusa.com – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Aipda Heryansyah melaksanakan giat Polisi Sanjo dan silaturahmi di PT BKI Kebun SMT Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Jum’at (21/6/2024) sekira pukul 09.00 Wib s/d selesai.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan, dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lalan mendatangi langsung masyarakat secara Door to Door juga menyampaikan beberapa himbauan program Polisi Sanjo.

“Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lalan mendatangi masyarakat secara door to door serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mendeteksi permasalahan yang ada ditengah-tengah masyarakat, memberikan himbauan tentang larangan karhutbunlah, dan sosialisasi Banpol,” ucap Iptu Zulkarnain.

Lanjut Iptu Zulkarnain, Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tutup Iptu Zulkarnain.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polresta Yogyakarta Berduka, Polri kembali kehilangan personel terbaiknya dalam operasi ketupat 2026.

BERITA NASIONAL

Melibatkan 7 Personil, Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Hunting

TNI/POLRI

Sekolah Terdampak Bencana Dibersihkan, Brimob TNI Percepat Pemulihan Pendidikan di Tapanuli Tengah

DAERAH

LAMR Sambut Kapolri Dalam Agenda Jambore Karhutla di Tahura

NUSA TENGGARA TIMUR

Donatus: Keterlambatan Gaji Buruh PT MSM Bersifat Mutlak Melanggar UU Ketenagakerjaan

SUMATERA UTARA

Kapoldasu : Masyarakat Harus Bisa Menikmati Ruang Publik Aman dan Nyaman

DAERAH

Kebakaran Hebat Diduga Gudang Penyimpanan BBM Solar Ilegal di Jalan Sidodadi Soekarno Hatta

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung Setujui 2 Perkara di Riau Secara Restorasi Justice