Home / TNI/POLRI

Sabtu, 27 September 2025 - 15:41 WIB

Jambret Ponsel Anak Kos, Pria Berinisial M Ditangkap Polsek Medan Baru

MEDAN | LENSANUSA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM alias O (26), warga Jalan Kiwi Gang Dua, Kel. Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal. Penangkapan ini terkait dugaan kasus penjambretan yang terjadi pada Kamis (25/09/2025).

Terduga pelaku diduga telah menjambret ponsel milik seorang mahasiswi, F (18), yang tinggal di sebuah kos di Jalan Sampul No. 46, Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, IPTU Feron Poltak Tambunan, SH, MH, menjelaskan kepada awak media bahwa korban sebelumnya telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor: LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Tindak pidana penjambretan tersebut diduga terjadi pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Sampul Kel. Sei Putih Barat, Kec. Medan Petisah, Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Korban diperkirakan mengalami kerugian satu unit ponsel merek Samsung.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Menurut kronologi yang disampaikan, pada hari Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang berjalan kaki di dekat indekosnya usai pulang kuliah sambil memegang ponsel.

Tiba-tiba, datang dua orang pria berboncengan sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban, dan keduanya langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim IPTU Feron Poltak Tambunan, SH, MH, menambahkan bahwa sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Luar, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Berdasarkan informasi yang didapat, tim Reskrim memperoleh petunjuk tentang terduga pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar Jalan Sampul, tim Reskrim segera menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ditangkap, tim mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui melakukan penjambretan bersama seorang temannya berinisial A (DPO) menggunakan sepeda motor. Tersangka MM alias O berperan merampas ponsel korban, sementara temannya A (DPO) berperan sebagai pengemudi.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Medan Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

TNI/POLRI

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

SUMATERA UTARA

Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Wakapolres Langkat: Kami Mohon Doa ke Calhaj agar Situasi Kamtibmas Kondusif

BERITA NASIONAL

Survey Litbang Kompas TNI-POLRI Jadi 2 Lembaga Dengan Citra Positif Teratas

TNI/POLRI

Kapolresta Deli Serdang dan Kesbangpol Fasilitasi Mediasi Perkelahian Antar Kelompok Masyarakat di STM Hilir

DAERAH

Polres Pelalawan gelar acara Syukuran Hari Bhayangkara ke -78 tahun 2024, Ini harapan Kapolres.

TNI/POLRI

Bimtek Bidkum Polda Sumut, Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam KUHP Baru dan Restorative Justice

TNI/POLRI

Pelaku Penganiayaan Menggunakan Celurit, Tiga Orang Pemuda Diciduk Polres Binjai