Home / BERITA NASIONAL / DKI JAKARTA / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:25 WIB

Jampidum Terima SPDP Perkara Terlapor Roky Gerung Dari Bareskrim

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama Terlapor Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan, Sabtu (21/10/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan kasus itu. Ketut mengatakan, Jampidum saat ini masih menungfu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri.

Rocky Gerung dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo.

Selain dari itu, RG disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023,” jelasnya. Adapun Rocky dalam pidatonya di Bekasi yang dihadiri para buruh, sempat menyebut Jokowi ‘bajingan tolol’.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang 47 di antaranya sudah ditanyakan dalam pemeriksaan pertama. Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.

“Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.

Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Momentum Hari Pahlawan Nasional, Pemkot Bandar Lampung Bersama Lanal Lampung dan Forkopimda Tabur Bunga di Laut

DAERAH

Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Jaga Harmonisasi Lakukan Kunjungan Satuan TNI dalam Rangka HUT ke-80 TNI

SUMATERA UTARA

Menyambut Natal dan Tahun Baru Sat Lantas Polres Langkat Rekayasa Lalulintas

BERITA NASIONAL

Akreditasi Puskesmas Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II

DI YOGYAKARTA

TIM 17 Grib Jaya Korwil Bantul Bersama PAC Dlingo Berbagi Takjil Di Bulan Suci Ramadhan

BERITA NASIONAL

Resmikan Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba, Kapolresta Bandar Lampung : Kita Mulai Dari Sukaraja Untuk Bandar Lampung Yang Lebih Baik Lagi