Home / TNI/POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:15 WIB

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN | LENSANUSA.COM — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Buron Hampir 1 Bulan, 2 Pencuri Burung Kicau Kini Dibekuk Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja

TNI/POLRI

Memperkuat Kepercayaan Publik, Lapas Binjai Ikuti Sosialisasi Manajemen Komunikasi Krisis

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2023

TNI/POLRI

Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Polda Sumut Kawal Distribusi Logistik

DAERAH

Sikum Polres Kuansing Berikan Penyuluhan Hukum Pemberantasan Narkotika di SMP Negeri 6 Teluk Kuantan

TNI/POLRI

KRYD Skala Besar, Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan

BERITA NASIONAL

Korem 043/Gatam Launching Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2025, Sub Satgas Dokkes Polres Langkat Patroli Medis ke Pos Pelayanan