Home / TNI/POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:15 WIB

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

MEDAN | LENSANUSA.COM — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima ke Rokan Hulu

BERITA NASIONAL

Kapolri Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru: Mari Rayakan Penuh Kedamaian

SUMATERA UTARA

Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Deli Serdang Dalam Pilkada Serentak 2024

BERITA NASIONAL

Danrem 043/Gatam Ucapkan Selamat Kepada RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D., Semoga IIB Darmajaya Ke Depan Akan Menjadi Lebih Baik

TNI/POLRI

77 Serikat Buruh Rayakan May Day 2026 di Medan, Polda Sumut Siagakan 468 Personel

DI YOGYAKARTA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Bangunharjo Bantu Petani Tanam Padi, Wujud Kemanunggalan TNI

TNI/POLRI

Aktivis Pers dan LSM Riau Gelar Demo, Desak Polda Riau Usut Tuntas Laporan terhadap Hondro

LANGKAT

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Langkat : Selamat kepada AKBP Basmiston Girsang