Home / BENGKALIS / PEMERINTAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kades Masa Bakti 2017–2023 se-Kecamatan Bengkalis Terima Undangan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Rafli Kurniawan camat Bengkalis menghadirkan kepala desa yang jabatannya telah berakhir pada masa bakti periode 2017 -2023 bulan Agustus yang lalu’kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa 11agustus 2026 bertempat di ruang aula camat Bengkalis.

Lanjut ada pun penyampaian camat Bengkalis terhadap awak media’ terkait perpanjangan kepala desa yang terlah berakhir masa bakti jabatan periode tahun 2017 – 2023 yang lalu untuk kecamatan Bengkalis tercatat ada 20 desa yang di kecamatan Bengkalis untuk perpanjangan masa jabatan nya ujarnya camat Bengkalis.

Saat di temui awak media camat Bengkalis menjelaskan sebagai mana yang telah di beritahukan melalui surat Mendagri dan gubernur agar secepatnya memverifikasi dan validasi bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir di periode tahun 2017 – 2023 sesuai berdasarkan surat Mendagri dan gubernur.

Tepatnya pada hari Senin kemaren tanggal 10 Agustus 2026 hasil rapat seluruh camat yang bertempat di kantor bupati”, di pimpin langsung oleh sekda Bengkalis di dampingi tim percepatan pembangunan serta kadis PMD kabupaten Bengkalis bahwasanya harus mempercepat verifikasi dan validasi bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir di periode tahun 2023.

Menurut camat Bengkalis Rafli Kurniawan hasil pertemuan dengan sejumlah kepala desa yang telah berakhir jabatan nya di masa periode tahun 2017 – 2023 yang lalu mereka di hadirkan kembali dan di pertanyakan apakah mereka masih bersedia kembali atau tidak untuk menerima perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun kedepan’ dari hasil tersebut sebanyak 20 kepala desa untuk kecamatan Bengkalis”,

“Selanjutnya ada tiga desa yang di nyatakan tidak dapat di perpanjang masa jabatannya kembali berhubung sang kepala desanya telah meninggal dunia yaitu desa senggoro dan dua kepala desa lain nya telah tersangkut kasus hukum ( terpidana ).

Di samping itu untuk kepala desa pedekik telah di sampaikan tidak dapat melanjutkan kembali berhubung telah menjadi ketua partai untuk kabupaten Bengkalis’ dan dari 20 kepala desa artinya tersisa 16 desa yang masih bisa mengikuti perpanjangan masa jabatan nya yang akan di kukuh kan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis yang ada di wilayah kecamatan Bengkalis.

“satu lagi di ujung kecamatan Bengkalis yaitu desa sekodi kondisi kepala desanya masih dalam dikonfirmasi berhubung kondisi kepala desa tersebut masih sakit sehingga tak dapat di menghadiri dalam pertemuan kali ini di wakili oleh PJ kepala desa sekodi tambahnya camat Bengkalis.

Ada pun dasar – dasar perpanjangan masa jabatan kepala desa se-kabupaten Bengkalis berdasarkan surat Mendagri Republik Indonesia nomor 100.3/5393/SJ tanggal 21 juli tahun 2026.
hal masa perpanjangan kepala desa periode bulan Januari sampai bulan Oktober 2023 dan surat gubernur .2 400/10.2/132/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

Hal ini sesuai dengan undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa artinya jabatan kepala desa itu di perpanjang menjadi 8 tahun masa baktinya ujarnya Rafli Kurniawan camat Bengkalis mengakhiri.**
( jm)

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Panewu Dlingo Pimpin Upacara Peringati Hari lahir Pancasila 1 Juni Di Halaman Kapanewon

DAERAH

Danrem 031/ Wira Bima Dan Pj Gubernur Riau Kunjungi Lokasi Longsor Di Tembilahan

DKI JAKARTA

Kembangkan Potensi Minat dan Bakat,JAM-Intel Reda Manthovani InisiasikanFestival Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas

ADVERTORIAL

Pemkab Bengkalis Dorong Akselerasi Proyek Kabel Listrik Bawah Laut

DAERAH

Wakil Bupati Jhony Charles BBA MBA Pimpin Mediasi Sengketa Dua Kubu K.SPSI F. SPTI Rokan Hilir

BENGKALIS

PWI Siap Dukung Bengkalis Kota Layak Anak

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

PEMERINTAH

F1 Powerboat Kembali Digelar, Pemprov Sumut Optimis Kembali Dongkrak Ekonomi Lokal