Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:04 WIB

Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa Erlina Zebua Dengan Terdakwa

TELUK DALAM | LENSANUSA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana., Rabu (24/05/2023)

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.

Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” kata Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan

Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa,  pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Hari libur dirlantas Polda Riau pimpin rapat LLAJ 2025

DAERAH

Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Kapolsek Lahewa: Kita Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Upacara Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Persaja ke 72

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Labuhan Deli Beri notivasi Kepada Warga Binaan

BERITA NASIONAL

MAT ABB, Bupati Ajak Tahun Mendatang Seluruh BumDes Tunjukkan Prestasi

DAERAH

Pj Wali Kota Kenalkan CEO Baru PSPS Di Malam Puncak HUT Ke-239 Pekanbaru

DAERAH

Safari Ramadhan Di Tambusai Utara, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

DAERAH

Lapas Narkotika Rumbai Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025 dan Pakta Integritas Bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau