Iklan KPU

Home / Uncategorized

Selasa, 6 Desember 2022 - 09:09 WIB

Kamarudin Simanjuntak Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Houtman Oleh Polda Riau

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Houtman didampingi Kuasa Hukumnya Apul Sihombing, S.H., M.H. bertemu dengan Pengacara Fenomenal Kamarudin Simanjutak, S.H. di salah satu Warung Kopi di Pelalawan Provinsi Riau. Houtman menegaskan bahwa pertemuan itu dalam rangka membahas perkembangan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang melibatkan PT. Arara Abadi sebagai Pihak Tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II. Senin, (05/12/2022).

Kamarudin Simanjutak yang diwawancara secara eksklusif oleh media radargep.com di Hotel Pangeran Pekanbaru menegaskan, jika fakta di lapangan sesuai dialog berdasarkan bukti video yang ada saat peristiwa maka dapat dipastikan tidak ada peristiwa perbuatan tindak pidana di video itu.

Menurutnya pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterapkan kepada Houtman merupakan pasal yang telah direvisi dan diuji secara materiil oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Jadi kalau tidak ada ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, lalu kejahatan apa yang telah dilakukan?,” jelas Komarudin.

Lanjutnya, terkait pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan yang diterapkan, menurutnya pengasutan atau provokasi itu harus jelas kata-kata yang diucapkan dan apa akibatnya dari penghasutan itu.

“Jika tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dari penghasutan itu, maka perbuatan menghasut itu tidak terpenuhi,” Terangnya lagi.

Oleh sebab itu, Kamarudin berharap pihak yang telah menyatakan Houtman tersangka supaya menggelar ulang atau melakukan penyelidikan yang lebih dalam lagi. Jangan sampai gara-gara menegakkan hukum, justru terzolimi hak hukum orang lain. Syarat penetapan tersangka juga harus memenuhi 2 alat bukti yang sah, dan yang tidak kalah penting adalah harus menggunakan hati nurani, jangan hanya dengan berdialog yang merupakan tradisi, orang langsung bisa jadi tersangka.

“Perlu didalami lagi, mengundang para ahli pidana atau ahli bahasa misalnya, dan perlu diketahui bahwa tersangka belum tentu bersalah jadi harus dihargai juga hak-hak hukumnya.” Kata Komarudin mengakhiri.

Untuk diketahui, sedang bergulir di Pengadilan Negeri sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum terhadap penetapan Houtman sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Riau sebagai tergugat II dan PT Arara Abadi sebagai pihak tergugat I. Kini perkara tersebut memasuki babak menghadirkan para pihak di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk agenda Mediasi pada Kamis, (8/12/2022).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Ratusan Atlet pada 17 Kabupaten dan Kota se-Sumsel Ikuti Kejuaraan Jelang Peparnas, Ini Kata Ketua NPCI Sumsel

BERITA NASIONAL

Perspektif Ketua FKWKP: Media Massa Penting dalam Meningkatkan Literasi Politik

Uncategorized

Bupati Rohil Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

BERITA NASIONAL

Hampir 2 Tahun Tak Terima Bantuan BPNT, Nurhayah Wanita 64 Tahun ini Berharap ke Pemerintah Agar BPNT Nya Cair Lagi

SUMATERA SELATAN

Brigadir Ahmad Choidir Melaksanakan Giat Polisi Sanjo Bersama Warga Desa Bandar Agung

SUMATERA SELATAN

Pimpin Pengamanan Gudang Logistik PPK Lalan, Begini Himbauan Kapolsek Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH

SUMATERA SELATAN

Terkait Silaturahmi dan Koordinasi Kesiapan Pemilu Tahun 2024, Kapolsek Lalan Giat Kunker ke Kantor Panwascam Kecamatan Lalan

BERITA NASIONAL

Upaya Pemerintah Pekon Sidoharjo Bangun Jalan Demi Dongkrak Perekonomian Warga
× Admin