Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:17 WIB

Kapolres Menghimbau Warga Bantul Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah.

“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Novita juga mengingatkan, tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati hari raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.

Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.

“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” ucapnya.

Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.

“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.

“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 tahun 2011,” tandasnya. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Hadiri Pengesahan Warga Tingkat I PSHT Cabang Bantul

DI YOGYAKARTA

Ribuan Ojol Jogja Offbid Massal Hari ini Gelar Aksi Demo di momen Hari Kebangkitan Nasional , Ini rute dan Tuntutnya !

DI YOGYAKARTA

Pria Buruh Harian LepasĀ  di Bantul Nekat Gasak HP tetangga dan Tipu Rekan Korban Rp 20 Juta Pakai Modus Gadai Truk

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Malam Takbiran, Larang Knalpot Brong hingga Konvoi di Jalur Protokol

DI YOGYAKARTA

Identitas Mayat Pria di Sungai Bedog Bantul Terungkap,Keluarga Kenali Pakaian Korban

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Progo 2026, Siap Amankan Libur Lebaran

DI YOGYAKARTA

Diduga Penyakit Darah Tingginya Kambuh, Pria Paruh Baya di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia

DI YOGYAKARTA

Diduga Akibat Korsleting Charger HP, Rumah PNS di Sewon Terbakar