SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – Kasus penangkapan Stefanus Babu Eha di Desa Lailanjang, Kecamatan Rindi, yang sempat viral dan menuai kritik tajam, akhirnya mendapatkan respons dari pihak kepolisian. Kapolsek Rindi, Iptu I Ketut Sumadha Yasa, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan personel dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/02) dini hari tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, Iptu I Ketut Sumadha Yasa menjelaskan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap dua warga Desa Lailanjang, termasuk penyitaan dua ekor kuda sebagai barang bukti, bukan dilakukan oleh jajaran Polsek Rindi.
“Untuk informasi, bahwa yang datang mengamankan dua orang dari Desa Lailanjang dengan dua ekor kuda itu adalah anggota Buser Polres Sumba Timur,” ungkap Iptu I Ketut Sumadha Yasa melalui pesan tertulis. Jumat (6/3).

Terkait informasi yang dihimpun dari keluarga dan kuasa hukum mengenai prosedur penangkapan serta keberadaan korban, Kapolsek menegaskan bahwa persoalan tersebut saat ini sudah masuk dalam ranah pengawasan internal kepolisian.
“Saya sudah konfirmasi tentang pengaduan keluarganya ke Polres, betul sedang ditangani oleh Propam Polres Sumba Timur,” tambahnya.
Sebelumnya, praktisi hukum asal Sumba Timur, Nikodemus Nengi Rutung, S.H., melontarkan kritik keras terhadap proses penangkapan ini. Ia menuding adanya dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan karena penangkapan disebut-sebut dilakukan tanpa surat perintah resmi dan disertai tindakan kekerasan.| **Ikz














