BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul akhirnya menetapkan WZ (41) pengemudi mobil Innova Nopol B 1845 WZ, (41) sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor, di Simpang Empat Ring Road Ketandan, Banguntapan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan kasus kecelakaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus sudah naik proses penyidikan. Pengemudi mobil Inova berinisial H (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada Sabtu, (31/10) kemarin ” kata Rita dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Tersangka H. dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 4, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 2 mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara Pasal 310 ayat 4 mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.
Selain kedua pasal tersebut, H dijerat Pasal 312. Pasal ini mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sebelumnya pada Jumat (30/10) telah terjadi kasus tabrak lari yang berawal saat tersangka mengemudikan Toyota Innova nomor polisi B 1845 WZ melaju di Jalan Yogya-Wonosari dari arah timur kearah barat bermaksud belok ke kanan atau kearah utara ke Jalan Ring Road Majapahit akan tetapi laju kendaraan terlalu melambung kekanan hingga melebihi marka jalan masuk kejalur yang berlawanan
“Dari arah berlawanan melaju pengendara sepeda motor Honda Beat AB 4471 BX , Karena jarak yang sudah dekat pengendara Honda Beat tidak mampu menghindar kemudian terjadi tabrakan ” Jelas Rita
Setelah insiden tersebut, pengemudi Toyota Inova selanjutnya melarikan diri bersama kendaraannya kearah utara yakni Blok O ke arah barat sampai u-turn JEC hingga putar balik ke arah timur, sampai depan Perpusda putar balik ke arah barat lagi kemudian dikejar oleh warga dan akhirnya tertangkap .
Pengendara Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX yang diketahui berinisial NA (24), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pemboncengnya, DAF (25), mengalami luka lecet di kaki kanan dan luka robek terbuka di bagian belakang kepala.
“Korban meninggal dunia satu orang, pengendara motor, dan pembonceng mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang hingga di bawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis” katanya. *SY.













