Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:13 WIB

Kecelakaan Maut di Sleman: Polisi Tahan Pengemudi BMW dan Ditetapkan Tersangka

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Satlantas Polresta Sleman menangani kasus kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Dusun Sedan, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, (24/5/2025), melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario, serta mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) bernama Argo Ericko Achfandi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil BMW, Cristiano Pangarapenta Pengidahen, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa penetapan Cristiano sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses Scientific Investigation. “Tindakan yang diambil meliputi olah TKP pada malam kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan korban di RS Bhayangkara,” jelasnya dalam konferensi pers ,Rabu (28/5/2025)) di Mapolresta Sleman.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian, tidak ada upaya pengereman oleh Cristiano. Kondisi kelelahan akibat aktivitas di dalam dan luar kampus diduga menjadi penyebab pengemudi kehilangan konsentrasi.

Polresta Sleman menemukan kejanggalan pada mobil BMW yang digunakan tersangka. Saat kecelakaan, mobil tersebut menggunakan plat nomor F 1206, namun kemudian ditemukan dengan plat nomor B 1442 NAC. “Plat kendaraan diganti oleh orang tak dikenal saat mobil sudah diamankan. Kami sedang mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Edy.

Cristiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Kombes Pol Edy memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Kapolresta Sleman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama pada dini hari saat risiko kelelahan tinggi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi saat lelah, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kondisi fisik yang prima adalah hal esensial untuk mencegah kecelakaan fatal. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pejabat Utama Polda DIY Turun Langsung Melakukan Monitoring Pengecekan Pospam Ops Lilin Progo 2024

DI YOGYAKARTA

Yunianto ; Regulasi Pertambangan dinilai Tidak Berpihak pada Rakyat, Penambang Sungai Progo DIY Terancam Kehilangan Pekerjaan

DI YOGYAKARTA

Apes !Niat Salip Truk, Mitsubishi Kuda Tabrak Pengendara Motor di Bantul Korban Tewas

DI YOGYAKARTA

BASARNAS Jogja Berangkatkan Team Rescue ke Sidoharjo Jawa Timur, Bantu Proses Evakuasi Korban Musala Roboh

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda DIY

DI YOGYAKARTA

Dua Remaja Terseret Arus Saat Surfing di Pantai Parangtritis, Satu Selamat ,Satu Masih Dalam Pencarian

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Zebra Progo 2025, Polres Bantul Tindak 3.051 Pelanggaran Lalulintas