Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:13 WIB

Kecelakaan Maut di Sleman: Polisi Tahan Pengemudi BMW dan Ditetapkan Tersangka

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Satlantas Polresta Sleman menangani kasus kecelakaan lalu lintas di simpang tiga Dusun Sedan, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, (24/5/2025), melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario, serta mengakibatkan meninggalnya seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) bernama Argo Ericko Achfandi.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil BMW, Cristiano Pangarapenta Pengidahen, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa penetapan Cristiano sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses Scientific Investigation. “Tindakan yang diambil meliputi olah TKP pada malam kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan korban di RS Bhayangkara,” jelasnya dalam konferensi pers ,Rabu (28/5/2025)) di Mapolresta Sleman.

Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian, tidak ada upaya pengereman oleh Cristiano. Kondisi kelelahan akibat aktivitas di dalam dan luar kampus diduga menjadi penyebab pengemudi kehilangan konsentrasi.

Polresta Sleman menemukan kejanggalan pada mobil BMW yang digunakan tersangka. Saat kecelakaan, mobil tersebut menggunakan plat nomor F 1206, namun kemudian ditemukan dengan plat nomor B 1442 NAC. “Plat kendaraan diganti oleh orang tak dikenal saat mobil sudah diamankan. Kami sedang mendalami kasus ini,” ujar Kombes Pol Edy.

Cristiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Kombes Pol Edy memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Kapolresta Sleman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama pada dini hari saat risiko kelelahan tinggi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi saat lelah, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kondisi fisik yang prima adalah hal esensial untuk mencegah kecelakaan fatal. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan di Jalan Wates Sedayu Bantul , Pemotor Meninggal Usai Tabrak Truk

DI YOGYAKARTA

Pejalan Kaki Sempat Hilang Usai Terperosok Masuk Gorong-gorong di Jalan Wates, Akhirnya Ditemukan

DI YOGYAKARTA

Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja dan Cek Kesiapan Personel

DI YOGYAKARTA

Wanita Asal Godean Tewas Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tegal Ijo Bantul

DI YOGYAKARTA

Viral Aksi Motor Zig-zag dan Gesek Standar di Dlingo, 11 Remaja Diamankan Polisi

DI YOGYAKARTA

Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

DI YOGYAKARTA

Pria Lansia di Bambanglipuro Ditemukan Meninggal di Dapur Rumah, Diduga Jatuh Karena Faktor Usia

DI YOGYAKARTA

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Oya Imogiri Dalam Kondisi MeninggalÂ