JAMBI | LENSANUSA.COM – Pada hari Rabu, (08/03/2023) pukul 19:00 WIB, bertempat di Perumahan Lazio Kota Jambi, tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6608 K/PID.SUS/2022 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:
- Menyatakan Terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Selanjutnya pada hari yang sama pada pukul 20:00 WIB dan bertempat di Perumahan Ratu Mas Talang Bakung, Tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengamanan eksekusi terhadap Terdakwa Tengku Aardiansya, S.H., M.H., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 314 K/PID.SUS/2023 dengan amar putusan pada pokoknya yaitu:
- Menyatakan Terdakwa Tengku Aardiansya, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda sebesar000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun terdakwa Nurkholis, S.IP. bin Ramli dan Tengku Aardiansya, S.H., M.H., merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur pada 2019. Kedua orang Terdakwa akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.