Home / HUKUM/KRIMINAL / KUANTAN SINGINGI

Kamis, 9 November 2023 - 21:26 WIB

Kejari Kuansing Tahan Eks Kepala Bappeda dan Kabag Pertanahan

KUANSING | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Mantan Kepala BAPPEDA Kab Kuantan Singingi Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 inisial HY dan Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016 inisial S, Kamis (09/11/2023).

Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).

Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr HY, dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr S.
Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap Tersangka HY dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untukĀ  sdr S.

Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.

Share :

Baca Juga

DUMAI

Dugaan Beking Penimbunan BBM Ilegal, Seorang Wartawan Dilaporkan di Mapolda Riau

DAERAH

Ikuti Rapat Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

BERITA NASIONAL

Bupati Ajak Generasi Muda Kolaborasi Bangun Kuansing

DAERAH

Polsek Singingi Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Desa Sungai Bawang

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Agung RI Konferensi Pers Terkait Membangun Kesadaran Hukum dari Desa

DAERAH

Polsek Singingi Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Sumber Datar

HUKUM/KRIMINAL

Inovasi Limbah Dapur Jadi Pupuk, Peserta Magang Kemenaker Dukung Ketahanan Pangan di Rutan Medan

BENGKALIS

Polres Bengkalis Bekuk Pelaku Jambret yang Meresahkan Masyarakat Bengkalis