Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 28 November 2023 - 20:14 WIB

Kejari Sidoarjo Sita Uang MIliyaran Rupiah Terkait Kasus Tipikor

SIDOARJO | LENSANUSA.COM – Pada Hari ini selasa Tanggal 28 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).

Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.

Kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015. Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan

Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK). Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan,

Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pria Asal Sedayu Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Obyek Wisata Pintu Langit Dlingo Bantul

DAERAH

Oknum Debkolektor PT BAF Rampas Mobil Nasabah yang Sudah Meninggal Dunia

DAERAH

Penemuan Mayat Diduga Gantung Diri di Wilayah Hukum Polsek Pkl Susu

LANGKAT

Subsatgas Propam Polres Langkat OMP Toba 2024 Laksanakan Pengawasan Personel di KPU dan Bawaslu

DAERAH

Wabup Labuhanbatu Buka Sosialisasi Aplikasi Srikandi

DI YOGYAKARTA

Beri Kejutan Relawan, Wakapolres Gunungkidul Sambangi Lokasi Berikan Logistik dan Personil Polri Bantu Kegiatan Bedah Rumah

DI YOGYAKARTA

Selama Sepekan Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 1.846 Pengendara

BERITA NASIONAL

Kaban LI BAPAN Provinsi Lampung Temui Camat Way Kenanga Terkait Kemelut di Tiyuh Indraloka II Ini Faktanya