Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 28 November 2023 - 20:14 WIB

Kejari Sidoarjo Sita Uang MIliyaran Rupiah Terkait Kasus Tipikor

SIDOARJO | LENSANUSA.COM – Pada Hari ini selasa Tanggal 28 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).

Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA ( Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.

Kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015. Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan

Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK). Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan,

Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar Rp. 5.726.760.000,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

LANGKAT

Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba Polres Langkat Melakukan Razia Penindakan GKN

DAERAH

Polres Langkat Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Sat Lantas Bhayangkara ke-68 Tahun 

DI YOGYAKARTA

Dandim Bantul Sholat Idul Fitri Bersama Forkopimda di Masjid Agung Manunggal

DAERAH

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Kerahkan 742 Personel Amankan Malam Takbiran

DI YOGYAKARTA

Penjaga TPR Parangtritis Disabet Celurit OTK, Polisi Buru Pelaku!

LANGKAT

Polres Langkat Ikuti Penilaian Revitalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas

DI YOGYAKARTA

Lintas Ormas Gelar Aksi Berbagi Takjil di Simpang Empat Klodran Bantul