Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 30 September 2025 - 14:36 WIB

Kejari Sleman Tetapkan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.(Foto.Istw)

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman mengumumkan penetapan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sebagai tersangka terkait dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020, Selasa (30/9). Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo.

Kajari Sleman Bambang Yunianto Saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari Sleman. (Foto.Istw)

“Penyidik Kejari Sleman telah meningkatkan status seorang saksi sebagai tersangka yaitu atas inisial SP, Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai dengan 2015, dan 2016- 2021,” terang Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).

Kajari menyebut penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi, ahli, dokumen, dan ponsel. Modus yang dilakukan SP, yaitu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tertanggal 27 November 2020 ini mengatur tentang alokasi hibah. Dana hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68 miliar dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ketentuannya diatur dalam Permenkeu no 46/PMK/07/2020.

Dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang dikeluarkan tanggal 12 Juni 2024, perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal :

• Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejari Sleman menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Pada prinsipnya kami melakukan penyidikan atas perkara ini akan terus berlanjut. Termasuk pencarian fakta baru perbuatan yang berkaitan dengan perkara” tegas Bambang *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Laga Persahabatan Seru Warnai Hari Bhayangkara ke-79: PS Polda DIY Taklukkan PS Praja Sembada dengan Skor Tipis 5-4

DI YOGYAKARTA

Pererat Sinergitas dengan TNI ,GP Anshor dan Banser Bantul Silaturahmi ke Kodim 0729,

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mapolda DIY

DI YOGYAKARTA

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bantul Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Petani Pajangan

DI YOGYAKARTA

Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda DIY, Salah Satunya Kapolres Bantul

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Berikan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

DI YOGYAKARTA

Ramadan Penuh Berkah, Koramil 12 / Pundong Berbagi Takjil Kepada Masyarakat Sekitar