Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 14 April 2023 - 16:52 WIB

Kejati Yogyakarta Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal

D.I. YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan 1 orang Tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: TAP-02/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023, Jumat 14 April 2023.

Penetapan Tersangka RS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa, dan dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RS dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 s/d 03 Mei 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Nomor: Print-577/M.4/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023.

Adapun kasus posisi perkara ini yaitu:

  • Pada 11 Desember 2015, PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2 untuk area singgah hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik. Atas permohonan tersebut dan setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi, akhirnya disetujui Gubernur DIY melalui surat dan dikeluarkan Keputusan Nomor 43/1Z/2016 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman menyewakan tanah kas desa kepada PT. Deztama Putri Sentosa.
  • Pada 2019, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Deztama Putri Sentosa yang membahas penjualan saham serta mengubah susunan direktur dari Denizar Rahman kepada Robinson Saalino.
  • Pada 1 Oktober 2020, PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 untuk keperluan area singgah hijau “Ambarukmo Green Hills”. Selanjutnya setelah melalui mekanisme permohonan pemanfaatan lahan, sampai saat ini tanah kas Desa Caturtunggal seluas 11.215 M2 tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
  • Bahwa sejak 2020, PT. Deztama Putri Sentosa mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 M2 dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal, dimana PT. Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang didalamnya mengatur salah satu keistimewaan DIY yaitu terkait pertanahan, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
  • Bahwa ternyata terhadap lahan yang seluas 11.215 M2, PT. Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY, telah membangun pemukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT. Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Izin Pengeringan Lahan dikarenakan merupakan tanah pertanian. Selain itu, tidak melakukan pembayaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa yang seharusnya dari pembayaran tersebut menjadi pendapatan negara cq. Pemerintahan Desa Caturtunggal, tetapi tidak dibayarkan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sehingga mengakibatkan kerugian negara.
  • Akibat perbuatan Tersangka RS, telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000.

Akibat perbuatannya, Tersangka RS disangka melanggar:

Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan Direktif Prioritas Presiden dan Pelaksanaan Perintah/Instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah yaitu Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. Dalam perkara ini, mafia tanah dengan modus menyewa tanah kas Desa Caturtunggal seluas 5.000 M2, kemudian tanpa seizin menguasai tanah kas desa lainnya seluas

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejar Order Jangan Abaikan Keselamatan, Polisi Karib Ajak Ojol Aceh Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

DAERAH

Gerakan Pasti Cepat Gekrafs! DPW Sumut Resmi Dikukuhkan, DPC Se-Sumut Langsung Sukses.

DAERAH

Konsisten Meningkatkan Perekonomian Masyarakat, PTPN IV Regional I Realisasikan 744,93 Ha Lahan Peremajaan Sawit Rakyat Sampai Dengan Juli 2024

DAERAH

4Unit Cold Diesel Bermuatan Kayu Ilegal Logging Diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau Dibantu Polsek Kampar Kiri

BENGKALIS

MTQ Ke VII Tingkat Desa Palkun Kegiatan Bermasa Resmi Di Buka Oleh Taufik Hidayat S.STP. M.PA.Camat

DAERAH

Rutan Pekanbaru Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Makanan dan Lomba Dapur Sehat 2025

DAERAH

LEMKAPI Berikan Penghargaan Presisi Award Kepada Kapolres Labuhanbatu

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Ikuti Rapat Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriyah Secara Virtual