Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 4 November 2025 - 20:52 WIB

Keluarga Korban Sujud Syukur Usai Vonis Guru Ngaji Cabul, Tim Advokasi FJI Apresiasi Ketegasan Hakim 

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Mantan guru ngaji berinisial F divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap A. “Kami bersyukur dan lega atas putusan ini,” ujar Ani orangtua korban saat ditemui usai pembacaan putusan.

‎‎Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (4/11/2025). “Vonis hakim sepenuhnya sesuai tuntutan jaksa, tanpa ada keringanan. Ini sangat melegakan keluarga kami,” tegas Ani.

‎‎Ani menuturkan, aksi cabul dilakukan pelaku dari 2022 hingga 2023. “Anak saya waktu itu masih 16 tahun, masih polos, tidak menduga niat jahat pelaku,” ujarnya.

‎‎“Pelaku mengelabui anak saya dengan alasan mengambil barang. Korban kira ada keluarga pelaku di rumah, namun ternyata pelaku sendirian,” kata ASW menahan emosi.

‎‎“Anak saya sempat ingin bunuh diri, merasa hancur dan ingin menyusul ayahnya yang sudah meninggal dunia,” tuturnya. Korban kini didampingi unit PPA Polresta Yogyakarta.

‎‎Pendamping hukum dari Tim Advokasi Front Jihad Islam (FJI)  Hanuji Wibowo, mengapresiasi ketegasan hakim.

‎‎“Ini luar biasa, vonis tidak dikurangi sedikit pun. Hakim menegakkan keadilan,” kata Hanuji.

‎‎“Kami akan terus dampingi korban, pastikan mentalnya pulih. Kami siapkan motivator dan tenaga ahli agar dia kembali percaya diri dan mampu bersosialisasi,” lanjutnya menegaskan.

‎‎Panglima DPP FJI, Ustadz Abdurrahman, turut menyatakan kepuasannya.

‎“Alhamdulillah, tuntutan dan putusan seratus persen sama. Ini kemenangan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya penuh syukur. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Ribuan Ojol Jogja Offbid Massal Hari ini Gelar Aksi Demo di momen Hari Kebangkitan Nasional , Ini rute dan Tuntutnya !

DI YOGYAKARTA

Ratusan Pekerja Kontruksi Geruduk Kantor PT Merak Beton dan Unit Layanan Pengaduan (UPL) Bantul

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Kodam Baru di Bantul

DI YOGYAKARTA

Kalurahan Girisuko Panggang Gunungkidu Kini l Memiliki “Batik Cirikas Girisuko”.

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Menyerahkan 30 Ekor Sapi dan 15 Ekor Kambing Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Patroli Skala Besar,Tekan Angka Kriminalitas Kejahatan Jalanan

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gudang Ekspedisi

DI YOGYAKARTA

Polisi Tetapkan Pengemudi Honda HR-V Sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut di Bantul