Sumba Timur | Lensanusa.com – Rencana Dominggus Habita Lamba Andung untuk membangun rumah layak huni bagi neneknya, Day Ata Dimma, seorang janda lanjut usia warga Desa Kambata Bandung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, terhenti setelah adanya larangan pembangunan yang disampaikan oleh Pindi Ngara alias Umbu Nai Ndawa.
Dominggus menjelaskan, pembangunan rumah tersebut telah dipersiapkan sejak lama, termasuk penyediaan kayu dan penjadwalan pembangunan pada November 2025. Namun rencana itu tidak dapat dilanjutkan setelah Pindi Ngara menyampaikan larangan dengan alasan tidak adanya pemberitahuan atau izin sebelumnya.
Menurut Dominggus, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rumah tersebut merupakan milik almarhum suami Day Ata Dimma. Ia menunjukkan dokumen Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau bukti pembayaran pajak yang tercatat atas nama almarhum. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Pindi Ngara.
Dominggus menilai persoalan yang dihadapinya bukan semata konflik keluarga, melainkan mencerminkan ketimpangan perlakuan yang masih dirasakan oleh warga dengan posisi sosial lemah.
“Saya hanya ingin membangun rumah untuk oma saya. Tapi saya merasa keadilan lebih berpihak kepada mereka yang dianggap memiliki status sosial lebih tinggi. Kalau rakyat kecil, selalu disuruh mengalah,” ungkap Dominggus kepada media Lensanusa.com, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkembangan selanjutnya, Day Ata Dimma disebut memilih mengikuti arahan Pindi Ngara. Kondisi tersebut membuat Dominggus mengaku tidak memiliki kepastian untuk melanjutkan rencana pembangunan rumah. Ia akhirnya menarik kembali seluruh kayu yang telah disiapkan dan berencana pindah ke desa lain.
Sementara itu, kondisi rumah yang saat ini ditempati Day Ata Dimma di Dusun Kambata Praing dilaporkan sudah tidak layak huni. Rumah beratapkan alang-alang tersebut kerap mengalami kebocoran. Saat hujan turun, air masuk ke dalam rumah sehingga sebagian atap hanya ditutup dengan terpal seadanya.
Dominggus berharap pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten dapat hadir sebagai penengah yang adil dan memberikan kejelasan hukum atas status lahan, serta perlindungan bagi warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan.
Hingga berita ini diturunkan, Pindi Ngara alias Umbu Nai Ndawa belum memberikan keterangan resmi terkait larangan pembangunan rumah tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. | Penulis: Ikzed














