Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Jumat, 26 April 2024 - 10:28 WIB

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Hj. Eva Dwiana Walikota Bandar Lampung Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

DI YOGYAKARTA

Pembukaan TMMD Reguler ke 126 di Gunungkidul, Danrem 072/Pamungkas: Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

DI YOGYAKARTA

Motor Warga Dlingo Bantul Raib Sekejap, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polisi

DI YOGYAKARTA

Warga Dusun Demangan dan Sungapan Sedayu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Tolak Penambangan Pasir

TNI/POLRI

Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman

DAERAH

Silaturahmi dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

TNI/POLRI

Tunjukkan Komitmen Berantas Begal, Polres Belawan Tangkap Empat Pelaku Begal Sadis

HUKUM/KRIMINAL

Keynote Speaker di Kampus FISIP USU, Kapolda Sumut Serukan Narkoba Musuh Bersama!