Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Jumat, 26 April 2024 - 10:28 WIB

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Resedivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena resedivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling lama 12 tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Satgas TMMD dan Warga Bergotong royong Kerjakan Pembangunan Jalan Rabat Beton dan Jembatan di Muntuk Dlingo

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Menyeret Oknum Kapus Rambangaru

TNI/POLRI

Kapolsek Kuala Hadiri Pelantikan dan Pembekalan pengawas PTPS Pilkada 2024

DI YOGYAKARTA

Danrem 072/Pamungkas Cek Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Hari Buruh Berjalan Humanis dan Kondusif

DI YOGYAKARTA

Meriah, TPQ Bangunjiwo Hadiri Gebyar Muharram Qiroaty di Youth Center Sleman

BERITA NASIONAL

Mewakili Kapolsek, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Isi Materi di MPLS SMAN 1 Rantau Alai

TNI/POLRI

11.417 Personel Dikerahkan, Kapolda Sumut: Operasi Lilin Toba 2025 Fokus Keamanan dan Pelayanan Publik

DI YOGYAKARTA

Dukung Pembinaan Generasi Muda, Kapolda DIY dampingi Irwasum Polri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Sementara