Iklan KPU

Home / DAERAH / ROKAN HILIR

Selasa, 14 Maret 2023 - 22:40 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Bersama Rombongan Laksanakan Kunjungan Kerja di Kabupaten Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI | LENSANUSA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi  Kunjungan Kerja  ((KUNKER) Ke kajari Rohil Kabupaten Rokan Hilir  Selasa (14/3/2023).

Dimana Kunker ke rohil dengan menempuh jalur darat, Kajati serta rombongan tiba di Kantor Kejari Rohil sekitar pukul 11. 00 wib dan disambut secara adat oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama ketua PKK Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, LAM Rohil dan berbagai unsur lainnya. Usai disambut secara adat, kemudian dilanjutkan dengan tepuk tepung tawar.

Kunjungan Kerja perdana ke Kabupaten Rohil, Kajati juga meresmikan rumah Restoratif Justice, di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko, balai rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi, serta penandatanganan MoU antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil dalam program jaga desa serta sosialisasi hukum kepada para Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat daerah lainnya.

 Sambutan Bupati Rohil Afrizal Sintong mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau di Kabupaten Rokan Hilir serta menyampaikan ucapan terima kasih, karena telah berkunjung ke Kabupaten Rohil.

“Tentunya kami mengucapkan selamat datang kepada Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk datang ke negri seribu kubah ini,” kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Riau yang akan memberikan wejangan ataupun kuliah umum mata pelajaran hukum kepada para OPD, camat dan seluruh lurah serta Datuk Penghulu.

“Saya berharap dengan kegiatan ini kedepannya kita bekerja semakin serius lagi mengabdi untuk masyarakat dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau kepala desa yang tersandung kasus korupsi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam paparannya menyampaikan bagaimana tentang pengelolaan dana desa.

“Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata Korupsi. Korupsi, dimaknai dengan perbuatan tidak baik, perbuatan jelek,” sebut Kajati.

Korupsi terang Kajati, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang yakni di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk program jaga desa sendiri tambah Kajati, merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa, agar efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan juga pembangunan desa agar lebih tertib serta memberikan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Kunjungan Kerja Kajati Riau di Rohil tersebut juga dihadiri Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, para Asisten, para Kepala OPD, Ormas, OKP dan berbagai unsur lainnya. (Sf/Sm)

Berita ini 106 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Bus Sekolah Masuk Parit Dan Terbalik, Ini Kata Managemen PT ADEI

DAERAH

Heboh Serangan Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada

DAERAH

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Potensi Pendapatan PBB

DAERAH

Taman Baca Masyarakat POBA Resmi Terima Izin Operasional Dari Disdik Sumba Timur

PEMERINTAH

DLH Rokan Hilir Mulai Percantik Water Leading

BENGKALIS

Wakil Bupati Bagus Santoso Wisuda Raih Gelar Doktor Ilmu Politik

DAERAH

Cegah Resiko Penyakit, Rutan Kelas I Medan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Pagelaran Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Tidak Mampu
× Admin