Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC GMNI Jaktim Kritik Penghentian Kasus Dana Desa: Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana

WAINGAPU, LENSANUSA.COM – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di tiga desa Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara menuai kritik tajam. Kebijakan yang diambil atas dasar pengembalian kerugian negara tersebut dinilai dapat mencederai supremasi hukum dan semangat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tiga kepala desa tersebut resmi dihentikan setelah para Kades mengembalikan total kerugian negara sebesar Rp150 juta ke kas daerah. Langkah ini diambil berdasarkan petunjuk pimpinan yang mengedepankan pemulihan kerugian negara untuk nominal di bawah Rp100 juta.

Namun, kebijakan ini ditanggapi kritis oleh Aten Tay Taralandu, putra asal Sumba Timur yang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC GMNI Jakarta Timur. Menurutnya, alasan pengembalian uang tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana yang telah terjadi.

“Jika dilihat dalam perspektif hukum, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. Esensi korupsi bukan hanya soal materi, tapi soal perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Aten dalam keterangan resminya kepada Redaksi Lensanusa.com.

Aten menekankan bahwa penghentian perkara ini berpotensi menciptakan persepsi negatif di masyarakat bahwa korupsi bisa “ditoleransi” asalkan pelaku mampu membayar kembali uang yang diselewengkan saat tertangkap.

“Kita harus sadar bahwa salah satu alasan korupsi sulit diberantas adalah adanya toleransi dalam penegakan hukum. Berapapun nilainya, jika unsur pidananya terpenuhi, tetaplah korupsi dan wajib diproses,” tambah Aten.

DPC GMNI Jakarta Timur mendorong agar aparat penegak hukum di Sumba Timur tetap konsisten dalam menjalankan fungsi penuntutan demi tegaknya supremasi hukum. Pihaknya berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas dalam menangani kasus-kasus yang menyentuh hajat hidup orang banyak di tingkat desa.(Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dugaan Gelper Judi Milik Oknum Owner Media, Disebut Mencapai 12 Tempat

DAERAH

Muat Barang Ilegal Batam, SB Rahmat Jaya 12 Rute Sekupang-Tembilahan Ditangkap

HUKUM/KRIMINAL

Penyidik Kejari Sidoarjp Menahan 3 Tersangka Tipikor Perumda Delta Tirita Sidoarjo Tahun 2012-2015

DAERAH

Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Aek Kanopan Ditangkap Polisi

BERITA NASIONAL

Kejari Sidoarjo Sita Uang MIliyaran Rupiah Terkait Kasus Tipikor

HUKUM/KRIMINAL

Sapa Warga Binaan dengan Hati, Rutan Labuhan Deli Kedepankan Pendekatan Humanis

HUKUM/KRIMINAL

Diskotik One King Golden Sei Bamban di Geruduk Aparat Gabungan

BERITA NASIONAL

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak Terduga PelakuTipikor