SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur menyampaikan tanggapan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat beberapa waktu lalu. Ketua LPA Sumba Timur, Anto Kila, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai kasus tersebut dan terus memantau perkembangan penanganannya.
Menurut Anto Kila, berdasarkan informasi yang diperoleh LPA, pada saat kasus itu diketahui, anak yang bersangkutan sedang didampingi oleh rekan-rekan pendeta yang selama ini aktif dalam kerja-kerja perlindungan anak dan perempuan, serta berada di tempat yang dinilai aman untuk sementara waktu.
“Pada waktu itu, kami juga telah mengonfirmasi isu ini kepada ibu IM, dan memperoleh jawaban bahwa persoalan tersebut sedang diurus,” ujar Anto Kila dalam keterangannya lewat pesan Whatsapp, Senin 9 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, LPA Sumba Timur menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak. Penolakan tersebut, kata dia, tidak semata-mata didasarkan pada ancaman sanksi pidana, melainkan karena dampak kekerasan yang serius dan berjangka panjang terhadap tumbuh kembang fisik, psikologis, dan sosial anak.
“Kekerasan dengan dalih mendidik, mengasuh, atau melindungi tidak seharusnya menjadi praktik yang dibenarkan. Ketegasan dan kedisiplinan tidak identik dengan kekerasan,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Anto Kila menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak yang saat ini mendampingi anak, korban belum siap untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai pertimbangan psikologis dan situasional.
“Kami menghormati kondisi tersebut. Namun, ketika anak telah siap, kami mendorong agar dilakukan pelaporan resmi kepada kepolisian, sehingga langkah-langkah korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat dilakukan secara proporsional, baik bagi korban maupun pelaku,” jelasnya.
LPA Sumba Timur juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila dibutuhkan oleh pihak-pihak yang saat ini mendampingi anak. Anto Kila menambahkan, pendampingan serupa telah dilakukan LPA dalam sejumlah kasus lain dan berjalan dengan baik.
Selain itu, LPA mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, anak tersebut saat ini tidak lagi mengakses pendidikan formal dan telah berhenti bersekolah sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Oleh karena itu, LPA mendorong agar anak dapat kembali memperoleh hak atas pendidikan melalui jalur pendidikan kesetaraan.
“Dalam seluruh proses pendampingan, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sehubungan dengan kasus ini, LPA Sumba Timur juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, LPA mendorong agar setiap kasus kekerasan terhadap anak dirujuk ke fasilitas rumah perlindungan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor.
Kedua, LPA Sumba Timur mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, dan persoalan lainnya.
“Hal ini sangat mendesak, mengingat dalam delapan tahun terakhir tercatat lebih dari 400 kasus kekerasan terhadap anak di Sumba Timur, dengan sekitar 73 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Para penyintas membutuhkan layanan yang holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk proses pemulihan mereka,” ungkap Anto Kila.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga keagamaan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, agar hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal. | **Ikzed














