Home / TNI/POLRI

Rabu, 3 September 2025 - 22:41 WIB

Kini Buron dan Masuk DPO, Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi ilegal, setelah terungkap peranannya dalam peredaran barang haram dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sumut, tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yaitu Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, diketahui bahwa ketiganya mengangkut 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas yang berisi narkotika jenis sabu seberat total 30 kilogram serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Barang tersebut dikendalikan oleh Gempar Selamat alias Gompar, yang juga diketahui sebagai pemilik kapal pukat tarik warna biru hijau dengan mesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 warna abu-abu.

Untuk menjalankan aksinya, Gompar menjanjikan upah sebesar Rp90 juta kepada ketiga saksi, masing-masing menerima Rp30 juta. Dana operasional pun diberikan melalui istri Gompar.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 April 2025 resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.

Selanjutnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa serta menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gompar.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmen pihaknya dalam memburu tersangka hingga tertangkap.

“Kami sudah menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri, dan kepada masyarakat, mari bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Sumut terus memperketat pengawasan jalur peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Giat Monitoring Penyaluran BLT DD di Desa Lebung Bandung

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

TNI/POLRI

Kapolres Binjai Perkuat Soliditas PJU Lewat Buka Puasa Bersama Jelang Ops Ketupat Toba 2026

TNI/POLRI

Di Bawah Rintik Hujan, Polres Langkat Gelar Doa Bersama Lintas Agama

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

TNI/POLRI

Lewat Dialog Interaktif, Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

TNI/POLRI

HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bagikan Bunga Sebagai Tanda Duka dan Kehangatan di Aksi Solidaritas Ojol

TNI/POLRI

DJP Sumut I dan Universitas Sari Mutiara Indonesia Teken Kerja Sama Pengembangan Tax Center