Home / DAERAH / PELALAWAN

Senin, 27 Maret 2023 - 21:34 WIB

Klaim Punya Hak, PT Arara Abadi Diduga Kerahkan Ratusan Orang di Lahan Sengketa

PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Aksi saling mengklaim dan paling berhak atas lahan Batin Sangeri yang dikeluarkan dari lahan konsesi PT Arara Abadi yang terletak di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau terus bergulir. Kali ini, Ratusan orang dari pihak ketiga yang mengaku pihak keamanan memasuki lahan tersebut dan melarang aktifitas masyarakat di lahan itu. Senin, (27/03/2023).

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan, saat masyarakat sedang melakukan aktifitas di lahan itu, datang pihak keamanan dari PT Arara Abadi yang diperkirakan lebih ratusan orang memasuki areal lahan itu sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Di lokasi, pihak yang mengaku dari PT Arara Abadi itu melarang aktifitas warga di lahan tersebut. Adu argumentasi di lapangan pun tidak terelakkan, bahkan seorang perwakilan yang mengaku pihak keamanan lahan itu dengan terang-terangan mengklaim lahan itu masih status quo. Tidak hanya itu, perwakilan tersebut seakan tidak mengakui tindakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.

“tau apa arti eksekusi itu, harus ada pihak arara abadi ndisitu,” kata Elan Sihotang yang mengaku kepala pengamanan itu.

Mendapat argumen seperti itu, perwakilan masyarakat Batin Sangeri mencoba meminta surat perintah tugas dari pihak perusahaan. Namun permintaan itu tidak bisa ditunjukkan dan meminta untuk mengambil di kantor PT Arara Abadi.

Perwakilan anak Batin Sangeri mencoba memberi pemahaman dengan menunjukkan semua berkas putusan Pengadilan dan keterangan polisi terkait lahan itu. Tetapi hal itu tidak digubris pihak yang diduga preman karena tidak memiliki atribut dan surat tugas.

Terkait hal itu, Penasehat Hukum Apul Sihombing saat dihubungi menegaskan bahwa tidak ada hak PT Arara Abadi di Lahan 2090 ha itu.

Apul Sihombing menjelaskan bahwa yang berperkara di TUN sebelumnya adalah antara Batin Sangeri melawan Menteri LHK, dan dalam perkara tersebut Menteri LHK kalah.

“perintahnya adalah untuk mencabut SK Men-LHK nomor 6024, dengn dicabutnya SK tersebut maka tidak ada lagi hak PT Arara Abadi di lahan itu,” kata Apul.

“jikapun ada, maka yang berkeberatan dalam hal itu adalah pihak pemerintah / Men-LHK, bukan PT Arara Abadi.” lanjutnya lagi.

Terkait kehadiran pihak ketiga yang dikerahkan massa, maka Apul Sihombing menduga massa itu adalah preman.

“Arara Abadi ini telah melakukan peradilan jalanan dengan cara mengerahkan massa,” jelas Apul.

“massa itu bisa kita duga bahwa massanya itu adalah preman, karena mereka tidak punya seragam apa-apa.” katanya mengakhiri.

Secara terpisah saat dikonfirmasi, Humas PT Arara Abadi, Alfian menegaskan bahwa areal itu adalah kawasan Hutan, hutan Negara dan berada dalam konsesi PT. Arara Abadi.

“Arara Abadi berkewajiban menjaga Areal tersebut dari Kebakaran dan Perambahan sehingga kawan kawan di lapangan melakukan penjagaan terhadap lahan tersebut,” jelas Alfian.

Disinggung tudingan massa yang dikerahkan dilapangan yang diduga preman, Alfian kembali membantah dan menangatakan itu tidak benar.

“Kita tdk pernah melibatkan preman pak, Kita punya security Untuk menjadi aset perusahaan,” tegasnya mengakhiri.

(Pima Lapau)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rajo Alam Luhak Nan Tigo Tubagus Dato’ Pesisir Ahmad Abdari : Tahniah untuk Datuk Seri Rizky Bagus Oka.

DAERAH

Diduga THL RS Madani di berhentikan sepihak, indikasi Relawan GARDA Aman

DAERAH

LAMR Ucapkan Tahniah dan Selamat Bertugas di Tempat Baru Kepada Datuk Seri Jaya Perkasa Irjen Pol Muhammad Iqbal 

DAERAH

Pj Gubernur Sumut Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

BENGKALIS

Kasmarni: Tahun Ini Talang Muandau Akan Dilakukan Sejumlah Pembangunan Strategis Termasuk Pustu Bagan Benio

DAERAH

Sambut HUT Polwan Ke 75, Ibu Asuh, Pakor Bersama Polwan Polresta Deli Serdang Kunjungi Purnawirawan

DAERAH

GS Pelaku Pembacokan Ditangkap Tak Lama Setelah Polsek Na IX-X Terima Aduan

DAERAH

Penutupan TMMD ke -123 TA 2025 Kodim 0314/INHIL