Home / DAERAH / KAMPAR / SOSIAL BUDAYA

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan koperasi produsen serik indah mandiri,Taufik koto: pemberitaan yang beredar tidak berimbang.

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online termasuk platform dengan judul provokatif: “Zolim..!Kuat diduga oknum kades dan beberapa oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berupaya ambil alih paksa kepengurusan koperasi dengan cara-cara ilegal”.

Taufik Koto angkat bicara,Saat ditemui awak media disalah satu kafe yang ada Dikota Pekanbaru,Taufik koto yang notebe jurnalis komite wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menjelaskan,”maka bersama ini kami sampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang tidak berimbang tersebut.kamis,(10 /4/2025).

Ada beberapa Poin yang harus kita jelaskan dan luruskan:

1. Tidak Benar Terjadi Pengambilalihan Secara Ilegal

Pergantian pengurus Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar pada tanggal 26 Juli 2024.

RALB ini diselenggarakan mengacu pada dasar hukum yang jelas, yaitu:

– Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

– PERMENKOP No. 9 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (1) sampai (4)

– PERMENKOP No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota

Adapun latar belakang dilaksanakannya RALB antara lain:

– Tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun buku 2017.

– Tidak adanya transparansi laporan keuangan koperasi.

– Kepengurusan lama tidak pernah diperbarui melalui mekanisme sah sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Legalitas Hasil RALB Diakui Secara Sah oleh Negara

Setelah RALB, dilakukan proses perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui notaris dan dilanjutkan dengan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Legalitas kepengurusan baru dibuktikan dengan:

– SK Kementerian Hukum dan HAM RI No: AHU-0002064.AH.01.38.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar.

– Penerimaan perubahan pengurus No: AHU-0003141.AH.01.39.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024.

Dengan demikian, sejak terbitnya SK tersebut, kepengurusan hasil RALB adalah satu-satunya yang sah menurut hukum.

3. Pernyataan Pengurus Lama Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Tudingan bahwa telah terjadi pengambilalihan secara paksa adalah tidak berdasar dan menyesatkan, bahkan mengandung unsur fitnah yang berpotensi merugikan citra koperasi serta menyesatkan publik.

Fakta-fakta yang mencerminkan kelalaian pengurus lama antara lain:

– Tidak melaksanakan RAT selama 7 tahun berturut-turut.

– Tidak melaporkan keuangan koperasi kepada anggota.

– Struktur pengurus didominasi hubungan keluarga, bertentangan dengan prinsip koperasi yang sehat dan profesional.

4. Proses RALB Dilaksanakan Sesuai Arahan Dinas Koperasi

Pelaksanaan RALB dilandasi dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, melalui pembinaan langsung oleh Enni Novita, SH, Pejabat Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan Penyuluhan Koperasi Disdagkoumk Kabupaten Kampar.

“Kita juga meminta Kawan-kawan seprofesi,agar lebih objektif tentang pemberitaan dan selalu mengkedapan kan konfirmasi terlebih dahulu agar lebih berimbang”tutup nya.

 

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Sukseskan Malam Pembukaan MTQ Ke XVII Tingkat Desa Senggoro Di Halaman Masjid Al Falah Berlangsung Di Resmikan Oleh Camat Bengkalis.

BERITA NASIONAL

Kunjungi Korban Kebakaran Rumah, Bupati Rohil Serahkan Bantuan

PEKANBARU

Subsat Dokkes OMP LK-2024 Patroli Kesehatan ke Kantor Penyelenggara Pemilukada

DAERAH

Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sidang TPP

BERITA NASIONAL

Pemkab Kampar Gelar Rapat Persiapan Hari Pahlawan 10 November

DAERAH

Gubernur Syamsuar Dukung Balimau Kasai Jadi Event Nasional

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Puskesmas Helvetia

BENGKALIS

Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Koperasi dan UMKM Bahas Pembentukan KMP