Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:50 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum DIY Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional 2026

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum, pada Kamis (22/1/2025) di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk memperoleh gambaran objektif dan komprehensif terkait kesiapan aparat penegak hukum di wilayah DIY dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menerima pemaparan terkait kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, serta penguatan kapasitas aparatur dalam memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, perhatian juga diberikan pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa Polda DIY bersama unsur penegak hukum lainnya berkomitmen penuh mendukung implementasi KUHP dan KUHAP nasional.

“Polda DIY terus melakukan langkah-langkah persiapan secara berkelanjutan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pemahaman substansi hukum baru, hingga optimalisasi sarana pendukung. Sinergi lintas institusi menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap filosofi pemidanaan yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Melalui kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan konsisten di daerah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Alumni AKABRI 94 Menggelar Bhakti Sosial Sambut Hari Bhayangkari Ke-78

DI YOGYAKARTA

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bantul Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Petani Pajangan

DI YOGYAKARTA

Pemerintah Kabupaten Bantul Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

DI YOGYAKARTA

Ribuan Ojol Jogja Offbid Massal Hari ini Gelar Aksi Demo di momen Hari Kebangkitan Nasional , Ini rute dan Tuntutnya !

DI YOGYAKARTA

Panen Jagung Melimpah di Bantul, Manfaatkan Lahan Tidur disulap jadi Sumber Ketahanan Pangan

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari Menjadi Sosok Kartini di Balik Seragam Polri

DI YOGYAKARTA

Diguyur Hujan, ARPI Gelar Aksi Dukung Kejari Sleman Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

DI YOGYAKARTA

Wanita Asal Godean Tewas Tertemper Kereta Api di Perlintasan Tegal Ijo Bantul