Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:51 WIB

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan Bersama APH 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan razia gabungan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2024. Program ini menargetkan pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar) di lapas dan rutan, Jum’at (24/1/2025)

Kegiatan razia gabungan dimulai dengan melaksanakan apel pada gedung administrasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, diikuti oleh Pejabat Struktural, jajaran Petugas Lapas Narkotika Rumbai dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Personel TNI Koramil 08/ Rumbai Barat dan Polsek Rumbai dan diliput oleh Media Elektronik.

Pada kesempatan ini Agus Pritiatno menghimbau kepada Jajaran Lapas agar melaksanakan Razia secara teliti. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan dan menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Razia ini menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dalam menciptakan lapas yang aman. Kolaborasi dengan APH menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan lapas tetap tertib dan jauh dari potensi gangguan, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan berjalan dengan baik dan maksimal.” Ujar Agus Pritiatno.

Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai bersama APH dengan sigap dan teliti menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam Razia gabungan kali ini, tidak didapat benda benda yang membahayakan, dan terbukti Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terbebas dari Halinar.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain Ikat Pinggang 1 buah, Paku Tembok 3 buah, Kabel USB 2 buah, Pisau 4 buah, Gunting 4 buah, Botol Kaca 4 buah, Kaca Cermin 2 buah, Sendok Garpu 9 buah, Pinset 2 buah, Vape 1 buah, Mancis 2 buah, Alat Cukur 3 buah, Gunting Kuku 1 buah, Kaleng 6 buah, Kartu Remi 2 set, Lampu Belajar 1 buah, Kipas Angin Portable 1 buah, Tangkai Sikat Gigi 1 buah, Kayu Bloti 2 buah, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat Turut Memeriahkan HUT Pujakesuma Kab Langkat ke-43

TNI/POLRI

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

SUMATERA UTARA

Hari Bhayangkara Ke-78 Wakapolres Langkat Pimpin Upacara Ziarah Makam Pahlawan

TNI/POLRI

Jaga Silaturahmi & Kedamaian Ramadhan, Kapolres Langkat Bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam Babussalam

DAERAH

Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 707 Formasi Dalam Seleksi PPPK Tahun 2023

DAERAH

Gubernur Syamsuar Dukung Balimau Kasai Jadi Event Nasional

BENGKALIS

Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polres Bengkalis Dan Kasat Lantas Polres Bengkalis

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan