Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU / TNI/POLRI

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:51 WIB

Komitmen Berantas Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Gabungan Bersama APH 

LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan razia gabungan, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tahun 2024. Program ini menargetkan pemberantasan peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar) di lapas dan rutan, Jum’at (24/1/2025)

Kegiatan razia gabungan dimulai dengan melaksanakan apel pada gedung administrasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, diikuti oleh Pejabat Struktural, jajaran Petugas Lapas Narkotika Rumbai dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Personel TNI Koramil 08/ Rumbai Barat dan Polsek Rumbai dan diliput oleh Media Elektronik.

Pada kesempatan ini Agus Pritiatno menghimbau kepada Jajaran Lapas agar melaksanakan Razia secara teliti. Hal ini demi mewujudkan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan dan menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Razia ini menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dalam menciptakan lapas yang aman. Kolaborasi dengan APH menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan lapas tetap tertib dan jauh dari potensi gangguan, sehingga proses pembinaan bagi warga binaan berjalan dengan baik dan maksimal.” Ujar Agus Pritiatno.

Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai bersama APH dengan sigap dan teliti menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam Razia gabungan kali ini, tidak didapat benda benda yang membahayakan, dan terbukti Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai terbebas dari Halinar.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain Ikat Pinggang 1 buah, Paku Tembok 3 buah, Kabel USB 2 buah, Pisau 4 buah, Gunting 4 buah, Botol Kaca 4 buah, Kaca Cermin 2 buah, Sendok Garpu 9 buah, Pinset 2 buah, Vape 1 buah, Mancis 2 buah, Alat Cukur 3 buah, Gunting Kuku 1 buah, Kaleng 6 buah, Kartu Remi 2 set, Lampu Belajar 1 buah, Kipas Angin Portable 1 buah, Tangkai Sikat Gigi 1 buah, Kayu Bloti 2 buah, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Hadiri Peringatan Hari Santri Tahun 2023, Danrem 043/Gatam Sampaikan, ” Jadikan Peringatan Hari Santri Tahun 2023, Sebagai Napak Tilas Dalam Memperjuangkan Dan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia”

DAERAH

Ketua DPD GWI Riau Pimpin Rapat Evaluasi Pengurus, Bomen: Selamat Datang Jurnalis Hebat

DAERAH

Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan

DI YOGYAKARTA

HUT TNI Ke-79, Kodim 0729 / Bantul Gelar Upacara dan Ramah Tamah

TNI/POLRI

Densus 88 AT Gandeng UIN Sumatera Utara Perkuat Sinergi Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme

TNI/POLRI

Polda Sumut Ungkap Pemulihan Listrik Terus Berjalan, Sumut Sudah Mencapai 71 Persen

BERITA NASIONAL

BKPSDM Pekanbaru Tunggu Teknis Seleksi P3K Guru

ADVERTORIAL

Bupati H Zukri Buka Secara Resmi Helat Pelalawan 2023, Dimeriahkan Band Naff dan Salma Idol