Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:50 WIB

Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tiilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu Baru Ini

LENSANUSA.COM |MEDAN,–  Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu Medan, yang dikenai denda sebesar Rp650 ribu karena pajak STNK mati.

Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

Masukkan script iklan disini

Kejadian Penilangan di Jalan Pandu

Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu.

Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur.

Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.

“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut.

Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.

Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar.

Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan.

 

 

Dilla

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Belawan Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jelang Tahun Baru

DI YOGYAKARTA

Wakil Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap II TA. 2024

TNI/POLRI

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok, Tiga Pria Langsung Dibooyong ke Polres Binjai

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Salurkan 300 Paket Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Sekitar

MEDAN

Kapoldasu: TNI- Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan

BENGKALIS

27 Politeknik di Indonesia Datang ke Bengkalis, Bupati Kasmarni Berharap Sinergisitas Dapat Ditingkatkan

NIAS INDUK

Keluarga Besar Polres Nias Rayakan Natal 2023

TNI/POLRI

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Casis Polri, Total Kerugian Capai Rp1,43 Miliar