Home / DAERAH

Minggu, 1 November 2026 - 16:00 WIB

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa UINSU Soal Perjanjian yang Dilarang dalam Persaingan Usaha

MEDAN | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I memperkuat sinergi dengan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melalui kegiatan kuliah umum bertema Perjanjian yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bertempat di Aula Fakultas Hukum UINSU.

Kegiatan ini diikuti mahasiswa Fakultas Hukum UINSU dengan menghadirkan Komisioner KPPU RI, Rhido Jusmadi, sebagai narasumber dan Aidah Nur Hasanah, Dosen Fakultas Hukum Ekonomi Syariah UINSU, sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan bahwa perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 dapat dibedakan menjadi perjanjian horizontal dan vertikal.

Perjanjian horizontal, khususnya yang dilakukan antar pesaing, menjadi perhatian penting karena berpotensi mengarah pada praktik kartel, seperti pengaturan harga, pembagian wilayah pemasaran, dan pembatasan produksi.

“Mayoritas perjanjian antar pesaing tidak dilakukan secara tertulis.

Karena itu, dalam mengungkap dugaan pelanggaran, KPPU tidak selalu dapat mengandalkan bukti perjanjian secara langsung, tetapi juga menggunakan petunjuk dan bukti tidak langsung (indirect evidence) untuk membuktikan adanya koordinasi atau kesepakatan antar pesaing,” jelas Rhido Jusmadi.

Sebagai ilustrasi, disampaikan pula penanganan perkara dugaan kartel sepeda motor skuter matik yang melibatkan Yamaha dan Honda, yang menunjukkan pentingnya analisis terhadap rangkaian bukti dan perilaku pelaku usaha dalam mengungkap dugaan koordinasi antar pesaing.

Sementara itu, terhadap perjanjian vertikal, penilaiannya pada umumnya menggunakan pendekatan rule of reason, yakni dengan mempertimbangkan tujuan, konteks, serta dampak perjanjian terhadap persaingan usaha.

Dengan demikian, tidak semua bentuk kerja sama antar pelaku usaha dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran, sepanjang tidak menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kuliah umum berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu isu yang menarik didiskusikan adalah kemungkinan pelanggaran persaingan usaha apabila terdapat pembagian wilayah pengantaran di antara perusahaan jasa kurir.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa apabila pembagian wilayah dilakukan melalui kesepakatan antar pesaing untuk menghindari persaingan dan membatasi wilayah usaha masing-masing, praktik tersebut berpotensi termasuk pembagian wilayah (market allocation) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Namun, penilaiannya tetap perlu memperhatikan hubungan para pihak, substansi kesepakatan, serta dampaknya terhadap persaingan.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat untuk meningkatkan literasi hukum persaingan usaha sekaligus menumbuhkan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Red/Fauzi Damanik)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Rohil Resmikan Gedung Puskesmas Panipahan dan Lantik Pejabat Baru

DAERAH

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

BERITA NASIONAL

Puncak Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Normalisasi Sungai Dan Parit

DAERAH

Dengan Alasan Efisiansi Anggaran, Ditemukan Mobil Dinas Tidak Taat Bayar Pajak Kendaraan.

DAERAH

Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Ceramah Ramadhan 1446 H: Perkuat Pembinaan Kerohanian Pegawai

DUMAI

IMO Indonesia Kecam Oknum Wartawan RH, Diduga Catut Media Se-Riau Back Up Mafia BBM

BENGKALIS

Safari Ramadhan Di Bengkalis, Wabup Bagus Dampingi Gubri

BENGKALIS

Ikut Awasi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD