Home / TNI/POLRI

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:21 WIB

KPPU Rilis Kajian Dampak Perkara Logistik: Ekosistem Peroleh Manfaat Rp1,477 Triliun, Dominasi Algoritma Masih Jadi Tantangan

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara No. 04/KPPU-I/2024, yang menyoroti dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee. Kajian yang dihasilkan melalui kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana tersebut, dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan
komitmen perubahan perilaku ini. Hasil kajian menemukan bahwa intervensi KPPU telah menghasilkan dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional dalam setahun terakhir.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d (larangan diskriminasi) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a (penyalahgunaan posisi dominan) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, di mana Shopee diduga mengatur algoritma platform untuk secara sistematis memprioritaskan afiliasi logistiknya, Shopee Express (SPX), dibandingkan mitra kurir eksternal seperti JNE dan JNT. Menanggapi dugaan tersebut, Shopee mengajukan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas, dan KPPU menghentikan pemeriksaan perkara atas dasar komitmen itu.

Namun, kajian yang menggunakan kombinasi survei kuantitatif terhadap 400
responden (200 penjual dan 200 pembeli) serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir ini menemukan bahwa perubahan yang terjadi bersifat parsial.

Meskipun opsi kurir kini telah dibuka secara formal, SPX tetap mempertahankan pangsa
pasar mayoritas: 48,5% dari sisi pilihan penjual dan 61,5% dari sisi pilihan pembeli. Pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli bahkan tercatat masih sangat kuat, dengan penurunan probabilitas pemilihan kurir JNT hingga 98,2% ketika bertransaksi di Shopee.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural
memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau
implementasi komitmen ini secara ketat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha, besar maupun kecil”, ujar Ketua KPPU Gopprera Panggabean.

Dari sisi kualitatif, temuan kajian juga memperkuat indikasi hambatan struktural yang dihadapi pelaku usaha jasa kurir. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan berizin kurir di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee. Asosiasi juga menyoroti bahwa skema promosi gratis ongkos kirim kerap membebankan 40%-70% biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform Dari sisi manfaat ekonomi, kajian mengestimasi surplus penjual sebesar Rp872 miliar
melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar melalui
peningkatan kebebasan memilih dan mitigasi risiko transaksi barang bernilai tinggi, serta pemulihan nilai pasar logistik sebesar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada kurir eksternal.

Berdasarkan temuan tersebut, kajian merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan lanjutan yang bersifat lebih proaktif, di antaranya pengawasan ketat terhadap biaya non-harga seperti biaya penanganan (handling fee), kewajiban netralitas algoritma untuk transaksi
bernilai tinggi, peninjauan praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi
predatory pricing terselubung, serta pembentukan divisi ekonomi digital di internal KPPU untuk menangani kompleksitas persaingan usaha di pasar digital.

KPPU menyatakan akan terus memantau kepatuhan pelaku usaha digital terhadap
prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus mendorong kerangka regulasi yang lebih responsif terhadap karakteristik unik ekonomi platform, termasuk peran data sebagai aset strategis dalam persaingan pasar digital.

“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi”, tegas Gopprera.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

DAERAH

JALUR Ditpolairud Polda Riau: Sembako, Kesehatan, dan Asa untuk Pedalaman Inhu

TNI/POLRI

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

NIAS INDUK

Kapolres Nias Terima Kunjungan Panitia Rakor Pendeta HUT Gereja ONKP

DAERAH

Keluarga Besar Korem 031/WB ikuti Tausiyah bersama Ustadz Abdul Somad (UAS). 

TNI/POLRI

Polres langkat Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

TNI/POLRI

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

DAERAH

Sinergi TNI Polri, Personil Polsek Rambah Samo Giat Patroli Karhutla Di Desa Marga Mulya Dan Sungai Salak