Home / DAERAH / PEKANBARU / POLITIK

Kamis, 24 April 2025 - 15:35 WIB

KPU Riau Sampaikan Arahan ke KPU Siak Terkait Gugatan PSU Siak ke Mahkamah Konstitusi

PEKANBARU| LENSANUSA.COM , 24 April 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak terkait dengan persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/4).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau tersebut hadir Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Siak.

Permohonan Perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan oleh Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Paslon Nomor Urut 1) telah diregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Untuk menghadapi persidangan di MK, pada kesempatan tersebut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis dan Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan”.

“Persiapan ini menjadi langkah penting agar seluruh proses di MK dapat berlangsung lancar dan KPU dapat memberikan keterangan yang utuh serta akurat terkait pelaksanaan PSU yang telah dilakukan”, sambungnya.

Rusidi juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan dalam menghadapi tahapan persidangan di MK. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran KPU Siak harus tetap profesional dan sigap dalam menyiapkan seluruh dokumen dan data pendukung yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.

KPU Provinsi Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan perkara di MK.

Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Pasca Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Pemerintah Desa Mentayan Meriahkan Senam Bersama Sambut Hari Jadi Bengkalis Ke-512

BENGKALIS

MTQ Ke IX Tingkat Desa Meskom’ Kegiatan Bermasa Resmi Dibuka Oleh Herman .S.SOS. Kasi Trantib Mewakili Kecamatan Bengkalis.

BENGKALIS

M. Arsya Fadillah Hadiri Acara Buka Puasa Bersama DPW Partai Nasdem Provinsi Riau

DAERAH

Azri Auzar ditetapkan sebagai tersangka penggelapan aset tak bergerak.

DAERAH

Suhermi Berikan Pembekalan Kepada Anggota Paskibraka Kampar

DAERAH

Pemilu 2024, Gubernur Syamsuar Sampaikan Arahan Presiden Pada Camat Se-Riau

DAERAH

Dukung Program Zero ODOL dan Zero Accident, Ditlantas Polda Riau Tindak 76 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin

PEKANBARU

KPK RI Gelar Rapat Koordinasi (Raktor ) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau.