Iklan KPU

Home / Uncategorized

Sabtu, 16 November 2024 - 16:36 WIB

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc: Memastikan Kelancara

MEDAN | LENSANUSA.COM – KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.

Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya.

(Red/DILLA)

Berita ini 1021 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUMATERA SELATAN

Mewakili Kapolsek Lalan, Bripka Agus Rizal, SH Menghadiri Giat Pelatihan Saksi Parpol Pemilu 2024 Sekecamatan Lalan

BERITA NASIONAL

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat, Polsek Rantau Alai Lakukan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1445 H

Uncategorized

Sedang Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

BERITA NASIONAL

Setengah Anggota DPRD Ogan Ilir yang Terpilih Tahun 2024 Diprediksi Masih Wajah Lama

BERITA NASIONAL

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Melaksanakan Giat Polisi Sanjo di Desa Karang Sari

BERITA NASIONAL

Beri Rasa Aman dan Nyaman Aktivitas Masyarakat di Bulan Puasa, Polsek Rantau Alai Patroli Pasar Bedug

Uncategorized

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Uncategorized

Polsek Kuala Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
× Admin