Home / DAERAH / PEMERINTAH / SUMATERA UTARA

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:25 WIB

KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut

 

LENSANUSA.COM | SUMUT —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, dihadiri jajaran KPU Kabupaten / Kota Se Sumut, di Grand City Hall Medan tersebut disampaikan Agus Arifin dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.

Artinya, tegas Ketua KPU Sumut, KPU di 33 Kabupaten / Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.

Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten / kota, meski dalam penetapannya selambat – lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 – 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program), kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini, spt itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten / Kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut, dimana ada 3 (tiga) daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi didaerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD didaerah tersebut.

(Dilla

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danrem 031/WB Gelar open house dan silaturahmi kediaman sekda Riau ,serta walikota Pekanbaru

ADVERTORIAL

Bupati Kuansing Menghadiri Layur Jalur Putri Sati Rimbo Piako

LANGKAT

Polres Langkat Turunkan 171 Personil, Pengamanan Ibadah Tahun Baru 2024 Gereja

DI YOGYAKARTA

Rakor Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogyakarta

DAERAH

Pemko Pekanbaru Terima CSR Agung Toyota Senilai Rp 100 Juta untuk Korban Banjir

DAERAH

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Pardasuka Potong TumpengĀ 

BERITA NASIONAL

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Bantuan 5 Unit Mobil Operasional Jenazah ke Petugas Operasional

DAERAH

Rakerkab KONI Siak: Persiapan Menuju Tuan Rumah Porprov XI Riau 2026