Home / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Kronologi Bentrokan di SPBU Parit Rantang Versi Perwakilan Empat Jurnalis

SIJUNJUNG | LENSANUSA.COM – Menanggapi beredarnya informasi terkait pengamanan empat orang jurnalis di SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, perwakilan tim investigasi media bersama penasihat hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari.

Koordinator Tim Investigasi menyatakan bahwa kehadiran keempat wartawan—M. Ridwan (Menteng News), Muhammad Yahya Harahap (Detik Pos), Doni (Suara Metro Hukum), dan Syaiful Rahman (Pena Bhayangkara)—di lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi jurnalistik atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menyusul laporan masyarakat.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Tim Investigasi

  • Pemantauan Lapangan: Tim mendatangi SPBU Parit Rantang guna memverifikasi informasi terkait dugaan penyelewengan pengisian BBM jenis solar.

  • Kericuhan di Lokasi: Saat melakukan pengambilan dokumentasi visual, terjadi ketegangan dengan sekelompok orang di lokasi yang berujung pada aksi perusakan terhadap mobil operasional Toyota Sigra bernomor polisi BM 1430 RF.

  • Evakuasi ke Polsek: Perwakilan tim menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Polsek Kamang Baru pada pukul 00.30 WIB merupakan langkah pengamanan diri dari potensi kekerasan massa di tempat kejadian perkara.

Klarifikasi Terkait Tuduhan dan Barang Bukti

  • Bantahan Pemerasan: Pihak perwakilan membantah keras adanya unsur pemerasan maupun permintaan sejumlah uang kepada pihak manajemen SPBU. Dokumentasi yang diambil diklaim sebagai bahan verifikasi sebelum melakukan konfirmasi lanjutan.

  • Status Kelegalan Profesi: Keempat wartawan disebut memiliki kartu pers dan surat tugas dari media masing-masing.

  • Barang Bukti di Kendaraan: Terkait temuan alat perlindungan diri berupa air gun dan tongkat bisbol di dalam kendaraan, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa benda tersebut murni untuk pengamanan perjalanan lintas provinsi dan tidak digunakan untuk mengancam pihak manapun di lokasi SPBU.

Di sisi lain, redaksi dan organisasi profesi pers tetap mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden kekerasan serta perusakan aset yang dialami para jurnalis, sembari membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lain secara transparan dan berimbang sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(yuni endang.s)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Bagikan Hadiah Lomba kepada Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Komitmen Tingkatkan SDM, Lapas Pemuda Langkat Gelar Kegiatan PMD

DAERAH

Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Kapolsek Lahewa: Kita Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka

BENGKALIS

Camat Bengkalis Membuka Secara Resmi MTQ Ke VII Tingkat Desa Palkun

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

DAERAH

Ramadan 2023 Tim Jumpe Romansa Polda Riau Salurkan Bantuan Sembako di Sejumlah Masjid dan Mushola

BERITA NASIONAL

Jampidum Terima SPDP Perkara Terlapor Roky Gerung Dari Bareskrim

HUKUM/KRIMINAL

Viral!, Mobil Pertamina Pengangkut Solar Oplosan 16 Ton Tidak Diproses KSOP Pelabuhan Gunungsitoli