LENSANUSA.COM | PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai ikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (TEKFORMA) pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan penerapan etika penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta ASN di setiap satuan kerja. Dalam paparan nya, Sesditjen Pas Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya kecerdasan dalam bermedia sosial, mengingat peran ASN dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme institusi.
Dalam paparannya, narasumber dari Sesditjen Pas, Direktur Tekforma, dan Direktur Patnal menyampaikan beberapa poin utama terkait etika media sosial bagi ASN Pemasyarakatan, di antaranya Menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah, Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas, Menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan, Menegakkan etika yang berlaku agar menciptakan citra dan reputasi instansi pemerintah, Menghormati kode etik pegawai negeri, Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat, Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan, Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Pekanbaru semakin memahami pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan profesional, guna mendukung transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut, Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai akan melaporkan hasil kegiatan ini kepada pimpinan serta memastikan seluruh pegawai memahami dan menerapkan etika media sosial sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan.
Editor: Andi Champay