LANGKAT, SUMUT | LNC – Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Tanjung Pura pasar 2 Securai Utara ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (29/07/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH mendapat laporan dugaan terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di jl Tanjung pura pasar II desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya pelaku pencurian teresebut sedang berada di jalan Medan Banda Aceh Kec Gebang Kab Langkat. Kemudian Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting, SH serta anggota Opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku inisial BMT sedang duduk di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh.
Kemudian Kanit Reskrim dan team Opsnal melakukan pengejaran dan akhirnya Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya lalu Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan Anggota Reskrim membawa pelaku ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Kejadian
Dengan mempergunakan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, sekira pukul 14.30 WIB pada saat sopir Jawara Tarigan bersama-sama dengan Sri Uliana Br Pinem melintas di jalan Tanjung Pura Pasar 2 Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Tiba-tiba Juara Tarigan diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang dikenal bahwa barang bawaan telah diambil orang / dibajing. Kemudian Juara Tarigan menghentikan kendaraannya untuk melakukan pengecekan dan ternyata terpal penutup barang bawaan telah rusak di koyak.
Setelah dicek, barang dagang berupa telur puyuh sebanyak 20 rak berisi 2000 butir telur puyuh telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Tidak terima ulah pelaku, lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.
(Dilla)














