PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru sektor pajak memiliki peran penting untuk mendanai berbagai program yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Untuk itu, berapapun nominal yang disetorkan masyarakat, memiliki andil besar terhadap penyelenggaraan pembangunan di kota bertuah ini.
“Berapapun nominalnya, uang pajak masyarakat memiliki andil besar bagi Pemko untuk membiayai berbagai keperluan publik,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (11/1).
Tercatat sepanjang 2022, dikatakan Alek, PAD Pekanbaru sektor pajak tembus Rp718 Miliar. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
“Ini kenaikan yang tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya stimulus kebijakan dari Walikota Pekanbaru,” sebutnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi luar biasa dari masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan selaku Kepala Bapenda, ia bertekad memberikan berbagai kemudahan dan kemurahan dalam layanan pajak secara berkelanjutan sebagai bentuk reward nyata kepada wajib pajak yang berurusan di Bapenda Pekanbaru.
“Layanan yang mudah dan murah harusnya mutlak diperoleh masyarakat, sebagai bentuk reward atas partisipasi warga yang telah menyetorkan pajak,” terangnya.
Bukan tanpa alasan, karena menurut Alek, masih ada ‘stigma’ di tengah masyarakat akan layanan birokrasi yang masih dianggap lamban, sehingga menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap layanan yang disediakan pemerintah.
Pj Walikota Pekanbaru berpesan kepada dirinya, agar terus berbenah terkait layanan publik, terutama di bidang perpajakan.
“Semangat pak Walikota tersebut kita terjemahkan dengan strategi yang kami labeli di Bapenda dengan istilah “IED”. Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi,” jelasnya.
Alek yang juga menjabat Plt Kadispora Pekanbaru ini menuturkan, intensifikasi dan ekstensifikasi adalah upaya teknis sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Dengan adanya kemudahan pelayanan, ia berharap dapat meminimalisir stigma negatif atas layanan publik di bidang perpajakan. Hal ini terus disuarakan Alek dalam setiap apel pagi yang digelar di pelataran parkir komplek perkantoran Pemko Jalan Teratai.
“Setiap hari kami suarakan dalam apel pagi. Kalau dalam urusan bisnis ada istilah pembeli adalah raja. Begitupun dengan kami di pemerintahan yang menyediakan layanan publik, masyarakat adalah objek layanan yang harus dipastikan kemudahan dan kemurahan urusannya,” terangnya.
Dirinya memastikan, di tahun 2023 masyarakat Pekanbaru kembali diberikan berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pajak, terutama PBB dan BPHTB.
Adapun stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, sebutnya, diantaranya pengurangan pajak PBB-P2 dengan rincian, untuk besaran PBB-P2 terutang kecil dari atau sama dengan Rp 100.000, akan diberikan pengurangan sebesar 100 persen, selanjutnya untuk besaran PBB lebih dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000, diberikan pengurangan sebesar 50 persen dan besaran pajak terutang PBB-P2 lebih dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 2.000.000, akan diberikan pengurangan 25 persen.
Tak sampai disitu, untuk Wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan akibat pemberian hak baru, masih diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen.
“Walikota Pekanbaru masih memberikan berbagai stimulus untuk memudahkan dan memurahkan layanan pajak di kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi. Ia menyebut, berbagai upaya, inovasi dan terobosan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan PAD yang tentunya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dirinya mengklaim, pihaknya telah memetakan upaya optimalisasi IED tersebut lewat 4 langkah besar. Yakni lewat pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi dan Kerjasama.
“Perlu diketahui. Dalam urusan administrasi dan kewajiban perpajakan, Bapenda telah memberi kemudahan dan kemurahan dengan penyediaan layanan dasar secara elektronik,” ungkap Ade Rinaldi yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Lebih lanjut, ia menyebut, setidaknya ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda. Yakni pendaftaran, pembayaran dan pelaporan.
Sejak dipimpin Alek dan Ade, berbagai terobosan digesa Bapenda dalam rangka menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan perpajakan di organisasi yang dipimpinnya.
“Rewardnya, pemerintah berkomitmen memberikan berbagai kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Kita sudah menuju cashless. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Bank Riau, BNI, BJB, Link Aja, Alfa Mart, Tokopedia dan UPT Bapenda. Semuanya itu sekarang sudah berada dalam genggaman,” sebut Ade Rinaldi.
Ia juga menyampaikan, dalam pendaftaran dan pelaporan, sudah terfasilitasi secara daring dalam sebuah aplikasi “Smart Tax” Pekanbaru. Ia berharap dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.
Dirinya tidak menampik pada kenyataannya masih terdapat kendala seperti sosialisasi layanan yang belum merata sehingga masih ada masyarakat yang belum mengetahui akan layanan tersebut.
“Kedepannya Bapenda akan meningkatkan kualitas sosialisasi tersebut, sehingga masyarakat betul-betul merasakan kemudahan dan kemurahan layanan yang telah disediakan,” ungkap Ade.
“Budak Melayu Pakai Tanjak, Love You Sobat Pajak,” imbuhnya.