Home / BENGKALIS / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 15 September 2025 - 08:22 WIB

LSM Penjara Indonesia Sorot Proyek Gedung BPD Wonosari Diduga Mangkrak

BENGKALIS | LESNSANUSA.COM – Proyek pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Proyek yang digarap dalam dua tahap anggaran —tahun 2021 senilai Rp 47 juta dan tahun 2023 senilai sekitar Rp 78 juta— hingga kini diduga belum rampung.

Pantauan di lokasi, bangunan yang direncanakan menjadi sarana kelembagaan desa ini hanya berdiri sebatas tiang tanpa ada pengerjaan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat desa terkait penggunaan anggaran.

Sejumlah warga Wonosari menyatakan kekecewaan mereka. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, menilai total anggaran yang sudah dialokasikan jauh lebih besar dari perkiraan biaya normal pembangunan gedung tersebut.

“Kami heran, anggaran yang katanya mencapai ratusan juta, tapi bangunannya hanya tiang. Kalau dihitung, paling Rp 60 juta sudah cukup,” ujar warga tersebut, Sabtu (13/09/2025).

Warga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memeriksa dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek ini. Mereka merasa pembangunan yang tak kunjung selesai ini mencederai kepercayaan masyarakat.

“Harusnya pembangunan itu sudah bisa dipakai, bukan mangkrak seperti ini,” kata warga lainnya.

Dugaan mangkraknya proyek ini juga mendapat respons dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Relas, Sekretaris DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau, menilai proyek ini berpotensi melanggar hukum.

“Jika benar anggaran ratusan juta hanya menghasilkan tiang, jelas ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,’ tutur Relas.

Relas menambahkan, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Kejari Bengkalis maupun Kejati Riau segera melakukan penyelidikan. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Relas juga menyebutkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan harus transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau pembangunan hanya tinggal tiang, sementara dana sudah ratusan juta, jelas ini melanggar aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wonosari, SW, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Minggu (15/09/2025) tidak mendapat respons.

Redaksi akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait untuk menyajikan informasi yang berimbang. (*/Red)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pelaku Pidana Perbuatan Cabul dan Penganiayaan diringkus Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

BERITA NASIONAL

Jampidum Terima SPDP Perkara Terlapor Roky Gerung Dari Bareskrim

BENGKALIS

Rayakan Idul Adha, Diskominfotik Bengkalis Sembelih 2 Ekor Sapi

HUKUM/KRIMINAL

Dua Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, Salah Satunya Pernah Viral di Medsos

BENGKALIS

Hadiri Malam Puncak HPN Dan HUT Ke-77 PWI, Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat

BENGKALIS

Polres Bengkalis Mengikut Zoom Meeting Dengan Humas Mabes Polri Untuk Dialog Penguatan Internal Polri Terkait Pilpres 2024

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Desa Singkuang I Membantah Berita Hoax Tentang Sony Lase

BENGKALIS

LKPJ Bupati Bengkalis Akhir Tahun Anggaran 2022 diterima Legislatif, Bupati Kasmarni Apresiasi Kinerja DPRD