Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:05 WIB

Mantan Ketua DPRD Laporkan Bupati ke Lembaga Ombudsman RI, Dugaan Adanya Maladministrasi Dalam Proses Pengangkatan Jabatan Wakil Direktur RSUD Wonosari

GUNUNGKIDUL | LENSANUSA.COM. – Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2009 – 2014, Ratno Pintoyo, melaporkan Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY pada Kamis (26/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya  maladministrasi dalam proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari.

Dalam keterangannya Ratno mengatakan bahwa laporan yang diajukan dirinya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola birokrasi pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan dilingkungan pemerintah daerah berjalan secara transparan, profesional, sesuai ketentuan yang berlaku agar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Tujuan saya melapor ke Ombudsman RI sebagai bentuk bagian sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap tata kelola birokrasi pemerintah di Gunungkidul agar berjalan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada niatan apapun untuk menyerang pribadi tertentu “ujarnya kepada para awak media ,Jumat siang (27/3/2026) saat ditemui di kantin eks terminal lama Wonosari

Tanda terima penyerahan berkas pelaporan di ombudsman ( Foto/Dok.Lensanusa)

Menurut Ratno proses promosi jabatan seorang pegawai RSUD Wonosari yang dinilai berlangsung sangat cepat dan dirinya menjelaskan sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bangsal RSUD Wonosari, yang merupakan jabatan fungsional.

Pada 17 Oktober 2025, yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Wonosari. Namun belum genap 3 bulan menjabat sebagai kepala bidang, tepatnya pada 2 Januari 2026, pegawai tersebut kembali dilantik menjadi Wakil Direktur RSUD Wonosari.

Lonjakan karier dalam waktu sekitar 77 hari itu menurutnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian prosedur dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemda Gunungkidul.

“Kami menduga terdapat potensi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan mengabaikan mekanisme manajemen talenta ASN yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN dan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan jabatan” jelasnya.

Ratno menambahkan berdasarkan Regulasi UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dirinya berharap Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY dapat menjalankan fungsinya agar melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari serta meminta klarifikasi kepada Bupati Gunungkidul dan BKPPD Kabupaten Gunungkidul

“Kami juga memohon kawan kawan media sebagai kontrol sosial berperan aktif mengawal kasus ini sampai tuntas agar transparansi informasi publik di Gunungkidul semakin lebih baik lagi “imbuhnya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Gerakan Cinta Laut 2025 Kobarkan Semangat Lestarikan Ekonomi Biru DIY

DI YOGYAKARTA

Momentum Sumpah Pemuda, Kapolda DIY Serahkan Penghargaan Pemuda Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Bocah 8 Tahun yang Hanyut di Selokan Singosaren Bantul, Ditemukan Meninggal di Sungai Gajah Wong

DI YOGYAKARTA

Hari Air Sedunia, Pemkab Sleman Tanam Pohon Dan Tebar Benih Ikan Jaga Kelestarian Alam

DI YOGYAKARTA

Kompak ! TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Markas Komando Polsek Imogiri

DI YOGYAKARTA

Undian Nomor Urut, Kustini-Sukamto Nomor Urut 1 dan Harda-Danang Nomor Urut 2 di Pilkada Sleman

DI YOGYAKARTA

Gerak Cepat Polda DIY Bersama Pemkab Sleman Memfasilitasi Relokasi 5 Warga dari Lahan Mapolda DIY di Godean

DI YOGYAKARTA

Situasi Terkini Mapolda DIY Pasca Penyerangan oleh Sekelompok Massa Perusuh