PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Demo massa DPP LSM Perisai Riau mendukung Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K, M.H., segera memeriksa bos PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) Meryani. Senin pagi, (30/01/2023).
Dalam orasinya Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi, S.H., didampingi massa pendemo menjelaskan, penyerangan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan oleh pam swakarsa mandiri yang disuruh oleh pihak Meryani bos PT DSI pada 5 Januari 2023 lalu menimbulkan korban luka berat warga di Desa Dayun, Siak, Riau.
Lahan yang dirusak dipanen oleh pihak pam swakarsa suruhan PT DSI di Desa Dayun Siak Riau bertepatan pula dengan jadwal kunjungan Presiden ke wilayah Siak adalah lahan sawit milik M Dasrin yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pihak M Dasrin sudah membuat laporan di Polres Siak dan Polda Riau beberapa waktu lalu.
Dalam demo ini disorot dan disebut-sebut nama Kabag Wassidik dan Dirreskrimum Polda Riau, dan dituding tidak menindaklanjuti laporan DPP LSM Perisai Riau. Kabag Wassidik Polda Riau tentang laporan mantan Bukati Siak H Arwin AS yang menerbitkan surat tanah untuk PT DSI.
Menurut Sunardi lagi masalah tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, di mana akte kematian Nurhayati dibuat oleh pihak Meryani dinyatakan guru Nurhayati sudah meninggal dunia padahal masih hidup sudah dilaporkan pemalsuan dokumen ini ke pihak Ditreskrimum Polda Riau namun tidak ditindaklanjuti.
Dalam pernyataan sikap, pihak DPP LSM Perisai Riau dibacacakan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan, S.H., M.H, di Mapolda Riau disebutkan sehubungan dengan penanganan permasalahan Hukum atas Laporan dari masyarakat yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau yang saat ini dijabat oleh Bapak Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dan selaku Kabagwassidik yakni Dr. Azwar, S.Sos., M.Si., menuai banyak penanganan masalah yang mengecewakan masyarakat atas laporan masyarakat.
Bahwa atas beberapa laporan yang sampai saat ini banyak terdapat keanehan-keanehan yang perlu disikapi secara bersama-sama agar terhindar dari persangkaan yang tidak baik serta agar tidak terjadi fitnah, diantaranya:
1. Bahwa Permasalahan Hukum atas laporan Dugaan Pidana membuat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana, sesuai laporan Polsisi No. Pol: LP/361/ VIII/2015 /SPKT / RIAU Tanggal 24 Agustus 2015 atas laporan Sdr. JIMMY telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang salah satunya adalah Bapak ARWIN AS SH yang dahulu menjabat Bupati Siak, Riau atas penanganan tersebut yang menjabat selaku Kasubdit yang menangani perkara tersebut yakni Bapak ASEP DERMAWAN SH SIK, namun sampai saat ini berkas perkara Pak ARWIN AS SH belum juga dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Riau oleh Ditreskrimum Polda Riau.
2. Bahwa atas permasalahan tersebut di atas pada poin 1. Kami dari DPP LSM Perisai sudah menyurati untuk meminta informasi atas perkembangan tindaklanjut penanganan perkara yang telah menetapkan Bapak ARWIN AS SH kepada pihak Polda Riau namun sampai saat ini belum memberikan jawaban.
3. Bahwa permasalahan hukum atas laporan pengaduan dugaan tindak Pidana Pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu atau keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Drs EDDY S NGADIMO dan BUDI SASTRO PRAWIRO pada 2019 telah diberikan SP2HP dengan Nomor: B/449/XII/2019/ Reskrimum Tanggal 31 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Plt Kasubdit II selaku penyidik Dr AZWAR SSos MSi, namun sampai pada 2023 saat ini belum ada informasi dan tindak lanjut penanganan yang baik, padahal seluruh saksi-saksi dari pihak pelapor telah diperiksa.
4. Bahwa Dir. Reskrimum Polda Riau dan Kabagwassidik Polda Riau telah menghentikan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/ 253/ VI/ 2021/SPKT/POLDA RIAU Tanggal 29 Juni 2021 atas nama Pelapor NURHAYATI dan Terlapor MERYANI yang telah menggunakan Surat AKTA KEMATIAN atas nama NURHAYATI yang tinggal di Jalan Rokan untuk keperluan Memori Peninjauan Kembali (PK) sedangkan NURHAYATI selaku Pemohon Peninjauan Kembali dalam keadaan sehat walafiat serta masih menjabat sebagai Ketua RT yang tinggal sesuai Kartu Tanda Penduduk di Jalan Kali Putih No. 27 A Pekanbaru, atas kejadian tersebut menurut Dir. Reskrimum Polda Riau dan Kabagwassidik Polda Riau belum ditemukan Peristiwa pidana, padahal jelas perbuatan MERYANI banyak terdapat unsur pidana.
5. Bahwa Ditreskrimum Polda Riau dan Kabagwassidik Polda Riau telah meloloskan surat yang dasarnya cacat formil yakni berupa surat yang telah dibatalkan oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti surat dasar si Pelapor yakni BUDI SASTRO PRAWIRO terdapat tanda tangan yang berbeda/NON IDENTIK berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor: 744/ DTF/II/2010 Tanggal 8 Maret 2010.
“Atas tindakan serta proses penanganan yang tidak wajar tersebut Kami dari DPP LSM Perisai mendesak Bapak Kapolri dan Kapolda Riau agar dapat mengevaluasi kinerja Ditreskrimum Polda Riau (ASEP DARMAWAN SH SLK) dan Kabagwassidik Polda Riau (DR AZWAR SSos MSi) yang mana Kami menilai kinerjanya sangat merugikan masyarakat dan patut dipertanyakan, dan sebagai DPP LSM Perisai yang berperan untuk melakukan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara sangat mengharapkan tindak lanjut penanganan perkara secara benar dan objektif tanpa adanya keberpihakan, dan untuk itu pernyataan sikap ini sekaligus sebagai laporan resmi Kami kepada:
1. Irwassum Mabes Polri di Jakarta
2. Kadiv. Propam Mabes Polri di Jakarta
3. Karo SDM Mabes Polri di Jakarta
4. Karo Wassidik Mabes Polri di Jakarta
5. Irwasda Polda Riau di Pekanbaru
6. Bid. Propam Polda Riau di Pekanbaru,” demikian pembacaan sikap oleh Roni Kurniawan, S.H., M.H.